Korda BEM-PTM : Tuduhan makar, cederai demokrasi Indonesia



SKRI NEWS Tangerang-Para sejumlah aktivis senior di tangkap oleh aparat penegak hukum terlibat dugaan rencana ingin melakukan makar atau permufakatan jahat di aksi Bela Islam Jilid III. Jum'at, 2 Desember 2016. Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thajaya Purnama alias Ahok.
Sebut aja, Rahmawati Sukarno Putri, ia di tangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 2 Desember 2016. Anak proklamator ini, di tangkap dengan tuduhan melakukan makar bersama aktivis lain di tempat yang berbeda.

Hal ini membuat kalangan Aktivis pergerakan mahasiswa, Kordinator daerah ( Korda ) Badan Eksekutif Mahasiswa-Perguruan Tinggi Muhammadiyah ( BEM-PTM ) Zona 3 ( tiga ) DKI Jakarta, Jawa barat, Banten. Angkat bicara terkait pesoalan penangkapan sejumlah aktivis senior yang di lakukan Polda Metro Jaya, tuduhan melakukan makar.
Mereka menyesalkan tindakan represif nya aparat penegak hukum. Malah mereka menggap hal ini mencederai sistem demokrasi negara kita. Penegak hukum di Indonesia tajam ke atas tumpul ke bawah.

Sandi Saputra, Korda Banten. Mengatakan bahwa makar menjadi trending topik yang dituduhkan kepada para aktivis senior. Pihak aparat penegak hukum dengan sigap menangkap & memenjarakannya. "Sedangkan tersangka penista agama masih bebas & kasus besar lainnya masih miateri." ujarnya, saat di temui wartawan. Kamis, (15/12).

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan oleh para aktivis senior tersebut adalah ia yakni bentuk penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum. Tidak ada permufakatan jahat melakukan makar terhadap NKRI. "Penyampaian pendapat terhadap suatu pemerintahan sudah menjadi hal lumrah di setiap negara sistem demokrasi." kata Korda Banten ini.

Putra sapaan sehari-hari ini mengatakan. Esensi negara demokrasi sebenarnya untuk menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia di perlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai."saya merasa dalam kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Merupakan, wujud demokrasi dalam tatanan bernegara. Hal ini sangat berbanding dengan realita saat ini." ucap mantan presiden mahasiswa universitas muhammadiyah tangerang ini.

kalangan aktivis pergerakan mahasiswa, BEM-PTM (Zona 3) merasa hal ini perlu di sikapi terkait masalah ini. "Jika dibiarkan maka disinilah titik awal kematian sebuah negara." kata nya.

Diketahui, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal human right (hak asasi manusia). Serta di atur dalam norma Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di muka Umum. Dan dalam pasal 104, 106, 107 KUHP. Makar dapat berarti upaya jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, ataupun uapaya untuk mengambil alih suatu wilayah, serta memisahkan diri dari NKRI.(RND)