SKRI NEWS Tangerang-Para sejumlah aktivis senior di tangkap oleh
aparat penegak hukum terlibat dugaan rencana ingin melakukan makar atau
permufakatan jahat di aksi Bela Islam Jilid III. Jum'at, 2 Desember 2016. Dugaan
penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thajaya Purnama alias Ahok.
Sebut aja, Rahmawati Sukarno Putri, ia di
tangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di Jati Padang,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 2 Desember 2016. Anak proklamator ini,
di tangkap dengan tuduhan melakukan makar bersama aktivis lain di tempat yang
berbeda.
Hal ini membuat kalangan Aktivis pergerakan
mahasiswa, Kordinator daerah ( Korda ) Badan Eksekutif Mahasiswa-Perguruan
Tinggi Muhammadiyah ( BEM-PTM ) Zona 3 ( tiga ) DKI Jakarta, Jawa barat,
Banten. Angkat bicara terkait pesoalan penangkapan sejumlah aktivis senior yang
di lakukan Polda Metro Jaya, tuduhan melakukan makar.
Mereka menyesalkan tindakan represif nya aparat
penegak hukum. Malah mereka menggap hal ini mencederai sistem demokrasi negara kita.
Penegak hukum di Indonesia tajam ke atas tumpul ke bawah.
Sandi Saputra, Korda Banten. Mengatakan
bahwa makar menjadi trending topik yang dituduhkan kepada para aktivis senior. Pihak
aparat penegak hukum dengan sigap menangkap & memenjarakannya. "Sedangkan
tersangka penista agama masih bebas & kasus besar lainnya masih miateri."
ujarnya, saat di temui wartawan. Kamis, (15/12).
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan oleh
para aktivis senior tersebut adalah ia yakni bentuk penyampaian aspirasi atau
pendapat di muka umum. Tidak ada permufakatan jahat melakukan makar terhadap
NKRI. "Penyampaian pendapat terhadap suatu pemerintahan sudah menjadi hal
lumrah di setiap negara sistem demokrasi." kata Korda Banten ini.
Putra sapaan sehari-hari ini mengatakan. Esensi
negara demokrasi sebenarnya untuk menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin
hak asasi manusia di perlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai."saya
merasa dalam kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di
muka umum. Merupakan, wujud demokrasi dalam tatanan bernegara. Hal ini sangat
berbanding dengan realita saat ini." ucap mantan presiden mahasiswa
universitas muhammadiyah tangerang ini.
kalangan aktivis pergerakan mahasiswa, BEM-PTM
(Zona 3) merasa hal ini perlu di sikapi terkait masalah ini. "Jika
dibiarkan maka disinilah titik awal kematian sebuah negara." kata nya.
Diketahui, penyampaian pendapat di muka
umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi
universal human right (hak asasi manusia). Serta di atur dalam norma Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di muka Umum. Dan dalam
pasal 104, 106, 107 KUHP. Makar dapat berarti upaya jahat untuk menggulingkan
pemerintahan yang sah, ataupun uapaya untuk mengambil alih suatu wilayah, serta
memisahkan diri dari NKRI.(RND)