Demo Buruh Lakukan Orasi Didepan Kantor Walikota Bitung




Sedikitnya 2000an buruh dengan berbagai permasalahan yang mereka bawa melalui atribut spanduk dan coretan penuh kritikan kembali mewarnai suasana di depan kantor walikota bitung,selasa(07/02) pagi.


Prihatin dengan kondisi perikanan kota bitung apalagi semenjak aturan KKP diberlakukan,Estephanus yakin justru aturan tersebut berdampak serius kepada para buruh,sebagai bukti bahwa sudah kurang lebih 2000an buruh yang di phk dan dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka sejak beberapa bulan yang lalu hingga saat ini.

"Ketika hak kita dirampas,wajib kita untuk melawan,tuntut sesuai undang2 yang berlaku"pungkasnya diiringi sorak ramai massa.

Kecewa karena tidak adanya perwakilan pemerintah kota bitung yang menanggapi,dengan nada kesal ia berujar bahwa "ini satu bentuk pelecehan bagi SPSI dan kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi jika permasalahan yang kami sampaikan tidak ada titik terangnya" diteriakkan menggunakan pengeras suara oleh Estephanus Sidangoli selaku ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)kota bitung.


Kemudian massa bergerak menuju kantor DPRD kota bitung,disambut hangat ketua komisi A Victor Tatanude,didampingi oleh Kapolres bitung AKBP Philemon Ginting,
Perwakilan anggota dewan komisi b dan c.massa mulai terarah dan memasuki ruang rapat .

Kepada beberapa instansi dan pihak  terkait yang turut hadir  dalam hal ini Perwakilan pihak perusahaan ,Disnaker,Imigrasi,dan Kapolres bitung ,disampaikan bahwa tuntutan aksi demo kali ini adalah sebagai berikut:

Tuntaskan masalah ketenagakerjaan di beberapa perusahaan yakni
PT Mapalus Makawanua, PT Tritis International, PT Janur Kawanua Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT International Alliance Food Indonesia, PT RD.Pacific Indonesia.
Aktifkan kembali lembaga kerjasama tripartit,segera bentuk dewan pengupahan kota,segera hadirkan pengadilan hubungan internasional.



Adapun permasalahan yang timbul terhadap pekerja berbeda di tiap perusahaan seperti,perusahaan tidak membayar upah pekerja,perusahaan memotong iuran BPJS dari pekerja namun kartu tanda anggota belum diberikan kepada pekerja,perusahaan merekrut tenaga kerja baru lewat perusahaan outsourcing yang belum diketahui pasti perijinannya,perusahaan mem phk pekerja tanpa memberi pesangon, seluruh pekerja tidak diikut sertakan dalam program BPJS,

Masih ada lagi  kegiatan di beberapa perusahaan yang tidak menguntungkan pekerja seperti membuat kontrak kerja yang tidak sesuai undang-undang,status tenaga kerja yang tidak jelas data administrasinya karena perusahaan mempekerjakan tenaga asing .

Berdasar penyampaian  oleh Ketua SPSI kota bitung,maka pihak yang terkait seperti Disnaker,Imigrasi,dan Polres kota bitung sesuai rekomendasi oleh ketua komisi A DPRD kota bitung supaya menindak lanjuti dan menyelidiki atas dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan tersebut  .(tzr/sur)