Rampas Mobil Cicilan, Enam Debt Collector Diadili




Surabaya – Enam debt collector OKI Bank yang menjadi terdakwa perampasan mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO, warna coklat metalik, tahun 2013 milik Mahmud Fasa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/02).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH MH, keenam terdakwa yakni, Feriyandi Herianto Harianja, Chandra Siahaan, Jefri Leonardo Simanjuntak, Patar Junjungan Sitorus, Choky Hatoguan Simanjuntak, dan Yoel Simanjuntak, saling memberikan kesaksian dalam berkas berbeda sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam dakwaan terungkap, Mobil Suzuki Splash yang dikendari Mahmud Fasa, dirampas secara paksa oleh keenam debt collector Bank OKI cabang Darmo, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu mobil yang dikendarai Mahmud Fasa yang sedang melaju di jalan Raya Gunungsari, dihentikan secara tiba-tiba oleh  para terdakwa yang mengendarai mobil Avanza hitam dan sepeda motor.

Setelah mobil itu berhenti, terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak mengetok pintu jendela sebelah kanan mobil dan mengatakan, “Saya dari pihak kantor BCA dan mobil ini bermasalah,” dan tiba-tiba langsung mengambil kunci kontak mobil Suzuki Splash yang dalam keadaan on (hidup) sehingga mesin mobil mati dan pintu mobil kemudian dibuka paksa oleh terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak dan langsung menarik korbannya keluar dari kendaraan dengan cara menarik pakaian dan disuruh pindah ke kursi penumpang yang juga disertai bentakan.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Chandra Siahaan dan terdakwa Feryandi Jerianto Harianja berperan selaku informan yang memberikan informasi keberadaan mobil Suzuki Splash DR 412 tahun 2013 Nopol W-926-BO.

Terdakwa Patar Junjungan Sitorus, berperan memberhentikan mobil Suzuki Spalsh. Terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak bertugas merebut kunci serta mengemudikan kendaraan rampasan tersebut sampai di Bank OKI jalan Darmo No. 130 Surabaya.

Terdakwa Choky Hatoguan Simanjuntak berperan sebagai pengemudi kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol W-690-YE, serta selaku pimpinan kelompok. Dan terdakwa Yoel Simanjuntak hanya ikut serta di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tersebut.

Atas perbuatanya, keenam terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat 2 KUHP. (Awd)

Sumber deliknews