Home
Jabodetabek
Pemkab dan DPRD Diduga Dapat Gratifikasi Untuk Pelicin Izin
Pemkab dan DPRD Diduga Dapat Gratifikasi Untuk Pelicin Izin
suaraindonesia1
-
4/29/2017 11:39:00 PM
Tangerang - Makin terhembus aroma tak sedap prosesi PT Bangun Laksana Persada (BLP) untuk dapat izin dari intansi pemerintahan Kabupaten Tangerang dan beberapa oknum DPRD Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, lokasi proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan milik PT BLP itu berada di wilayah kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.Yakni berada di zona lahan hijau yang tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
"sungguh aneh, jika diberikan izin berarti pemkab sudah melanggar aturan yang dibuatnya," ujar Rahmat Sanjaya pemerhati tata ruang dan lingkungan kepada awak media, Kamis (26/4/2017).
Rahmat pun menegaskan Perda RTRW Kabupaten Tangerang sebuah aturan yang mengikat dan siapa saja haruslah tunduk.
"zona lahan hijau yang berada di wilayah kecamatan Pakuhaji ialah zona untuk lahan pertanian, bukan untuk zona industri," tukasnya
Tak hanya itu, menurut Bang Komeng sapaan akrabnya, bahwa pemerintahan Bupati Zaky Iskandar beserta jajarannya sudah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kendati demikan, terlansir di beritasatu.com bahwa pihak BPM-PTSP mengatakan dari data yang ada bahwa kawasan industri di Pakuhaji itu sudah memperoleh izin lokasi, dan diperkenankan untuk membangun.
"Dari hasil peneluruan kami bahwa PT Bangun Laksana Persada (BLP) sudah mengantongi izin dari bupati setempat," kata Kabid Data, Pengaduan dan Pengendalian Badan Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang Resmiyati di Tangerang, Sabtu (24/10).
Tetap saja dengan alasan apapun itu sudah jelas melanggar regulasi yang ada. "ada apa ni, oknum Pemkab dan DPRD dugaan kuat mendapat gratifikasi dari pihak pengembang untuk pelicin izin," kata Komeng.
Ditambahkan olehnya, pihak aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan saat ini menjadi garda terdepan untuk menyidik penyimpangan yang jelas sudah ada.(Ali)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...