Pelaku Curanmor Modus Hipnotis Berhasil Diringkus


Foto pelaku beserta barang bukti sepeda motor


SKRI SULUT-Lagi,pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus hipnotis berhasil diringkus satuan reserse polsek maesa bitung.

Dengan cara menghipnotis,pelaku meminjam sepeda motor korban yang diparkir didepan kantor pegadaian kecamatan maesa kota bitung,lalu dibawa kabur untuk kemudian dijual di Manado.kamis(18/05/2017)

Setelah sehari tak kunjung laku,sepeda motor tersebut lalu dibawa kembali ke bitung dengan tujuan menjualnya melalui forum jual beli di medsos

Lewat postingan itulah pelaku diringkus dengan cara si teman korban berdalih untuk membeli sepeda motor tersebut.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Type SE88 DB 2329 MG warna hitam kini sudah diamankan di polsek maesa bitung, dan dijerat dengan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.




(Tzr)