Atas Kepedulian LBH SITUMEANG Terhadap Anak Generasi Penerus Bangsa yang Menjadi Korban Kekerasan Sexsual

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG mengadakan Conference Press untuk memperingati hari anak pada tanggal 23 Juli.
Oleh karena itu, dikesempatan hari senin tanggal 24 Juli 2017, pukul 09:00 wib di kantor LBH SITUMEANG menyikapi darurat untuk perlindungan anak atas kejahatan yang dialami oleh anak khususnya kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri yang notabene bagian dari keluarga.


Anri saputra Situmeang,S.H selaku Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG menerangkan sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,

 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Dan didalam pasal 1 Angka 2 yang berbunyi “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

"Beberapa hari lalu, PEMDA KABUPATEN TANGERANG meraih KOTA LAYAK ANAK pada tahun 2017 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. tapi apakah itu menjadi suatu kebanggaan kabupaten tangerang meraih kota layak anak sedangkan kejadian kekerasan kepada anak sering terjadi di kabupaten tangerang terlebih kejahatan seksual menimpah kepada anak-anak di kabupaten tangerang, termasuk klien kami, anak yang bernama SM berumur 15 Tahun sebagai korban atas kejahatan seksual yang diakukan oleh ayah tiri di daearah kabupaten tangerang", ungkapnya (24/6).

Jauh lebih memperhatinkan sepanjang pertengahan tahun 2017 ini, sudah terdapat 3 kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak di kabupaten tangerang, ini menandakan sudah darurat hak dan kewajiban anak yang dirampas oleh keluarga, bahkan ini hanya beberapa yang diungkap, dan kita ingin jangan sampai adanya kembali kejahatan-kejahatan yang diterima oleh anak, harus STOP kejahatan yang dialami oleh anak.

"salah satu kuasa hukum dari korban anak yang bernama SM (15) atas kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, di kecamatan cisoka, Kab. Tangerang. Saya  berharap jangan biarkan adanya lagi anak atau SM berikutnya yang menjadi korban kekerasan seksual yang dialami anak yang berada dikabupaten tangerang", tambahnya.


Peran keluarga harus penting untuk memberikan hak dan kewajiban kepada anak akan tetapi, pemerintah daearah kabupaten tangerang juga harus ikut andil dalam memberikan payung hukum “ mengadakan keselamatan dan tata tertib dalam suatu perlindungan anak dengan segi aturan atau hukum” untuk anak di kabupaten tangerang, seperti, harus adanya PERDA (Peraturan Daerah) yang mengatur secara eksplisit tentang anak, walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak secara universal. Karena fungsi perda tentang anak guna untuk penampung kekhususan hak, kewajiban dan keragaman penyalur aspirasi masyarakat untuk perlindungan anak di daerah kabupaten tangerang.

Sedangkan Bani Irwan,S.H memaparkan, salah satu bidang hukum di LBH SITUMEANG menjelaskan kepada awak media, Disini lah harus respon cepat yang dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Tangerang beserta dinas atau SKPD yang terkait dengan anak, contohnya seperti adanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus cepat menyentuh anak-anak yang berada di desa-desa untuk mengetahui apakah anak di kabupaten tangerang benar-benar terjamin hak dan kewajibannya atau tidak.

Jangan biarkan harus ada korban anak baru pemerintah kabupaten langsung bergerak, akan tetapi juah lebih baik misalkan Zaki Iskandar selaku bupati kabupaten tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua PKK ibu Yuli (istri bupati kabupaten tangeang) dan lembaga-lembaga seterusnya yang berkaitan dengan Anak untuk melakukan pencegahan preventif agar mengurangi atau menghilangkan kemungkinan terjadi suatu kejadian yang kita tidak inginkan kedepannya atas anak jadi korban dari kejahatan-kejahatan yang dialaminya.


"Masyarakat Kabupaten Tangerang Memerlukan Kepala Daerah Yang Benar-Benar Mempunyai integritas tinggi dalam keterbukaan informasi public dan mempunyai Kepedulian Kepada Anak, maka niscaya akan mewujudkan kab. Tangerang gemilang bukan melainkan “malang”. karena Jika kepimpinan kepala daerah peka terhadap hak-hak Anak Terlindungi Maka Sama Saja Melindungi Generasi Bangsa Indonesia",pungkasnya (24/6).

Salah satu pembicara dalam acara ini dayat hidayat dari dinas pemberdaya Perempuan dan perlindungan Anak Kab. Tangerang.


Acara ini di hadiri oleh puluhan dari berbagai lembaga, mahasiswa dan masyarakat. (Ali supandi )