Pajak Kendaraan? Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Sampai 31 Agustus 2017

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta
mulai memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-72. "Benar, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT RI. Jadi ada kendaraan yang pajaknya tertunda lima tahun itu dibebaskan dendanya," kata Halim saat dihubungi wartawan kami di Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Dia mengatakan, penghapusan denda pajak efektif mulai berlaku pada 19 Juli-31 Agustus 2017. Selain membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, dibebaskan pula sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor. "Tapi masyarakat harus tetap bayar pajak. Sebelum dilakukan razia kendaraan oleh Ditlantas Polda Metro dan tim gabungan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah)," ujarnya.

Halim menegaskan, tak ada syarat khusus yang diberlakukan dalam penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu. Namun demikian dia mendorong agar masyarakat untuk lebih taat bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan. "Enggak ada syarat khusus, yang penting ada STNK," kata dia. ( ucen )