PERAKIT ATAU MENYIMPAN SENJATA API DI BEKUK POLRES METRO TANGERANG


Tangerang.WWW,SKRINEWS COM.– Polres Metro Kota Tangerang berhasil
menangkap 4 (empat) orang yang memiliki senjata api dan penjual senjata api ilegal.Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat dan maraknya kasus pencurian yang menggunakan senjata api.

Kapolres Metro Kota Tangerang,Kombes Polisi Harry Kurniawan dalam jumpa pers,Kamis (27/7/2017) di Aula Polres metro kota Tangerang menjelaskan,"karena maraknya kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api dan adanya informasi masyarakat bahwa di Wilayah Buaran indah Tangerang ada seseorang yang memiliki senjata api tanpa surat-surat/ilegal.


Dari informasi ini,kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap saudra yang berinisial J.A, pada hari selasa tangal 18 juli 2017, yang kedapatan  memiliki sepucuk senjata api.Dan dari hasil pengembangan,akhirnya kita menangkap 2(dua) tersangka pembuatnya dan penjualnya,yang inisialnya E,D dan I,W.di daerah Bogor,sedangkan pembelianya saudara J,A dan S alias Dalbo.


“Dari ke 4(empat) tersangka kita berhasil mengamankan senjata api ilegal dan barang bukti lain yaitu berupa; 3 pucuk senjata api rakitan jenis revollver,1 pucuk senjata api rakitan jenis FN,1 pucuk senjata api  rakitan jenis laras panjang mini, 2 pucuk senjata api rakiatan jenis laras panjang,55 butir amunisi caliber 9 MM,32 butir amunisi caliber 5,56 MM,12 butir aminisi Double lux dan lima amunisi caliber 2,2 MM, dan brebagai  jenis peralatan untuk membuat senjata api rakitan”jelas Kapolres.

lebih jauh Kapolres menjelaskan,pelaku mengaku dari Perbakin dengan adanya name tag Perbakin dan hal ini membuat korban percaya untuk membelinya. “Kita akan kita cek kebenarannya yang jelas pada diri pelaku ada jenis airsoft gun yang diracik menjadi senjata api"jelas kapolres.



 4 (Empat) orang pelaku atau korban yang membeli senjata api ilegal itu yang sudah kita amankan.Kita akan selidiki lagi kemana saja senjata ini dijual oleh pelaku.

Dan pelaku sendiri dalam pengakuannya,perbuatannya merakit soft gun menjadi senjata api sungguhan dan menjualnya hanya karena motif  kebutuhan ekonomi dan untuk belajar merakitnya sendiri,dari internet,kemudian dirakit dirumahnya.


“Senjata ini dijual secara manual dengan kisaran harga berparyasi  Rp.1– 5 juta,semakin ideal bentuknya semakin mahal, sedangkan peluru tajamnya diperoleh dari Perbakin karena pelaku mengaku sebagai tenaga bantuan dilapangan, dan pada saat ada peluru lebih maka dia bawa pulang dan disimpan"ujar kapolres

Pelaku  akan dikenakan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951,tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara.pungkasnya(Rudi s)