BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ini Daftar Lengkap Harga, Pengurusan SIM BPKB Dan STNK

Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus mematuhi
hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita Indonesia. Dan setiap negara mewajibkan warganya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sebagai syarat dan ketentuan mereka layak mengendarai kendaraan. Tidak hanya itu, setiap kendaraan yang sudah layak jalan wajib mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Berikut ini adalah tarif pembuatan SIM, SNTK dan BPKB terbaru pada tahun 2017 yang menjangkau semua kendaraan.

1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

SIM A Rp. 120.000 (roda empat)

SIM B1 Rp. 120.000

SIM B2 Rp. 120.000

SIM C Rp. 100.000 (roda dua)

SIM C1 Rp. 100.000 (roda dua dengan kapasitas 250cc)

SIM C2 Rp. 100.000 (roda dua dengan kapasitas 500cc)

SIM D Rp. 50.000

SIM D1 Rp. 50.000

SIM Internasional Rp. 250.000

2. Biaya Penerbitan SIM

SIM A Rp. 80.000

SIM B1 Rp. 80.000

SIM B2 Rp. 80.000

SIM C Rp. 75.000

SIM C1 Rp. 75.000

SIM C2 Rp. 75.000

SIM D Rp. 30.000

SIM D1 Rp. 30.000

SIM Internasional Rp. 225.000

3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)

Biaya Rp 50.000

4. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua

STNK baru Rp 100.000

STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp. 100.000

STNK pengesahan (per tahun) Rp. 25.000

Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 60.000

STCK Rp. 25.000

BPKB baru Rp. 225.000

BPKB ganti pemilik Rp. 225.000

Mutasi Rp. 150.000

5. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat

STNK baru Rp. 200.000

STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp. 200.000

STNK pengesahan (per tahun) Rp. 50.000

Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 100.000

STCK Rp. 50.000

BPKB baru Rp. 375.000

BPKB ganti pemilik Rp. 375.000

Mutasi Rp. 250.000

Itulah daftar tarif pembuatan SIM, STNK dan BPKB terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif di atas berlaku mulai tahun 2017 dan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan tarif pembuatan yang baru.(Inox)

Sumber: kabaroto.com
« PREV
NEXT »