BATAM - Dengan diupah uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari orang yang baru di kenal, MA alias A berani mengambil resiko dengan
membawa 42.382 butir tablet yang diduga kuat Pil ekstasi, yang akhirnya menjebloskan dirinya ke penjara.
Kasus ini terungkap dari rilis yang diberikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga, yang menerangkan tentang Konferensi Pers Kapolda Kepri, pada hari Rabu, (20/09/2017), sekira Pukul 13.10 WIB.
Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu, (16/09/2017) sekira Pukul 13.00 WIB, saksi Brigadir Denny Putra bersama saksi Briptu Alamin Vinansius Siahaan dan saksi Briptu Novri Edi, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki bernama A yang membawa atau memiliki Narkotika jenis ekstasi di Pelabuhan Rakyat, belakang Rumah Makan Bundo Kanduang, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Setelah mendapatkan infomrasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan disekitar Pelabuhan Rakyat Belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh.
Pada hari Minggu, (17/09/2017) sekira Pukul 06.15 WIB melihat 1 (satu) orang laki-laki (ciri-cirinya sama dengan informasi yang diterima), sedang berdiri dekat sepeda motor yang diparkir dengan jarak lebih kurang 20 meter dari Pelantar Pelabuhan Rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
Kemudian para saksi (Brigadir Denny Putra bersama saksi Briptu Alamin Vinansius Siahaan dan saksi Briptu Novri Edi) langsung menghampiri dan menangkapnya sambil memperkenalkan diri dari kepolisian.
Setelah ditanyakan identitasnya, lelaki itu mengaku bernama MA alias A, kelahiran Pulau Abang (Kepri), 11 Oktober 1991,
dan beralamat di Kampung Tua Batu Besar RT 002/RW 001, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dan didalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet diduga ekstasi.
MA alias A mengakui barang tersebut diambil atau dijemput dilaut perairan antara Indonesia dan Malaysia atas suruhan seorang laki-laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya, yang mengaku bernama inisial A, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta).
Rencananya, setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada A, disimpang jalan masuk Pelabuhan Rakyat, belakang Rumah Makan Bundo Kanduang, Sei Jodoh tersebut.
Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo, yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik The Cina, merk Guan Yin Wang warna hijau berisikan 20 (dua puluh) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 19.808 butir.
Kemudian 3 (tiga) bungkusan Aluminium foil masing–masing berisikan 8 (delapan) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.383 butir.
Selanjutnya 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, yang didalamnya terdapat kantong kertas bermotif bunga, berisikan 3 (tiga) bungkusan Aluminium foil masing-masing berisi 8 (delapan) bungkusan plastik bening berisi tablet diduga ekstasi, total jumlah sebanyak 11.191 butir, sehingga total jumlah tablet diduga ekstasi sebanyak 42.382 butir.
Kemudian barang bukti berupa alat, seperti 1 (satu) unit Handpone Nokia 103 warna biru tua dengan kartu Simpati Nomor 08127533928, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi BP 4749 FT.
Atas kesalahan yang dilakukannya, MA alias A dijerat dengan Pasal Persangkaan, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SK-MU/Humas Polda Kepri). (Richi)



