Tangerang, Rabu (27/09/2017).
Anggota gabungan Satuan Reserse Kriminal Umum Restro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Benda berhasil menangkap sejumlah pelaku
pengeroyokan yang terjadi di Cafe Sabela Jl. Raya Prancis Rt. 004/008 Kelurahan/Kecamatan Benda Kota Tangerang.
Pelaku yang terdiri dari A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T(25), dan SAA (36) melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban R, K dan AR yang mengakibatkan korban AR meninggal dunia.
Sesuai perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke_3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun,
Kurang dari 6 jam pelaku sebanyak 6 orang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Resort Metro Tangerang Kota. (Red)
Anggota gabungan Satuan Reserse Kriminal Umum Restro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Benda berhasil menangkap sejumlah pelaku
pengeroyokan yang terjadi di Cafe Sabela Jl. Raya Prancis Rt. 004/008 Kelurahan/Kecamatan Benda Kota Tangerang.
Pelaku yang terdiri dari A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T(25), dan SAA (36) melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban R, K dan AR yang mengakibatkan korban AR meninggal dunia.
Sesuai perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke_3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun,
Kurang dari 6 jam pelaku sebanyak 6 orang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Resort Metro Tangerang Kota. (Red)