Polisi Tanjung Pinang Gerebek Gudang Beras Oplosan



SKRINEWS.COM-kepri  Jajaran Satreskrim Polres Tanjung pinang, Jumat (22/9/2017) sore, menggrebek gudang tempat pengoplosan beras di Kampung
Sumber Karya, RT 01, RW 06, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjung pinang Timur.

Penggrebekan di gudang milik Ahui, yang diketahui juga sebagai pemilik Swalayan Pinang Lestari tersebut dilakukan unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.

 Informasi yang diperoleh dari masyarakat, Polisi langsung melakukan penyelidikan beberapa hari.

Setalah terbukti polisi melakukan penggrebekan,  hasilnya pihak Kepolisian mengamankan tiga orang diantaranya Ahui pemilik Swalayan Pinang Lestari, Mul selaku kepala gudang dan Joni yang saat penggrebekan sedang melakukan pengoplosan beras.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni" mesin pres karung beras, plastik untuk kemasan beras yang sudah dioplos dan spidol untuk menulis merk dari beras yang sudah di oplos.

Informasi yang dihimpun, beras yang dioplos yakni beras bulog premium dicampur dengan beras ber merk yang kurang bagus.

Beras yang sudah dioplos dalam kemasan plastik 5 kilogram dijual kembali di Swalayan Pinang Lestari.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang dikonfirmasi terkait penggrebekan gudang beras oplosan tersebut enggan berkomentar jauh. Ia hanya hanya memohon waktu.

Sementara itu,  Ketiga orang yang diamankan tersebut langsung menjalani pemeriksaan di unit Tipiter. Mereka menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pengoplosan beras yang dilakukannya.