Surat Pengganti KTP Juga Berlaku Di Imigrasi Luar Negri.

Skrinews.com, BATAM - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Batam sampai sejauh ini belum kunjung datang. Meski demikian,
pengurusan KTP-E tersebut masih tetap dilayanani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam dengan memberikan surat pengganti KTP.

Surat pengganti KTP ini diperuntukan dalam pengurusan apapun. Baik pihak Bank, BPJS, Perusahaan, Imigrasi Batam, hingga berlaku pada Imigrasi di luar Negeri.

"Kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, meskipun blangko KTP belum ada Tapi kami berikan surat pengganti KTP, itu tidak hanya berlaku di dalam negri. Tapi juga berlaku pada Imigrasi luar Negeri," ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Batam, Dewi Rufiyanti, Jumat (22/09/2017).

Surat pengganti tersebut dapat digunakan pada pihak Imigrasi luar Negeri dikarenakan pihak Imigrasi Batam sudah mengetahui permasalahan blangko. Dan tentunya sudah berkoordinasi terhadap Imigrasi di luar Negeri.

"Sejauh ini, masyarakat Batam belum ada terkendala akan penggunaan surat pengganti KTP, apabila dipertanyakan surat-surat selain paspor oleh petugas Imigrasi luar Negeri," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi pengecekkan identitas (KTP) oleh pihak Imigrasi negara tetangga. Di mana banyak warga yang paspornya bermasalah, sehingga Imigrasi meminta identitas KTP.

"Peristiwa seperti itu kami harap tidak terulang kembali. Saya berharap kepada masyarakat Batam yang berpergian ke luar negeri sebaiknya membawa surat pengganti yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil. Agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," pungkasnya.(Andes)