BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pelaku Penganiayaan Anak dibawah umur diringkus Polsek Kampar kiri

rinews.com – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri dan Polres Kampar menangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap
anak dibawah umur, di wilayah Desa Sei Geringging Kecamatan Kampar Kiri pada Jumat malam (13/10/2017) sekira pukul 22.00 wib.

Tersangka  penganiayaan yang diamankan pihak kepolisian ini berinisial ED alias YN (Lk 26) warga Desa Sungai Geringging Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

ED alias YN ini sebelumnya dilaporkan oleh Gabelianto warga Desa Sei Geringging, karena teesangka telah melakukan penganiayaan terhadap putranya Deni Firmansyah 14 tahun pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 yang lalu.

Menurut keterangan dari  (ayah korban) kepada pihak Kepolisian, bahwa pada hari Sabtu (19/8/2017) yang lalu sekira pukul 21.00 wib, ayahnya menemukan anaknya di rumah saksi Suwanto yang masih di Desa Sei Geringging, dalam keadaan meringis kesakitan dan melihat kondisi korban  bengkak dibagian pinggang dan mengalami sakit dibagian rusuk.

Setelah ditanyai sang ayah,
 korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku ED alias YN dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke tubuh korban tepatnya dibagian pinggang sebelah kanan, kemudian pelaku juga memukul pipi korban dan meninju bagian rusuk korban sebanyak 2 kali, akibat penganiayaan ini korban mengalami rasa sakit disekujur tubuhnya dan mengalami trauma akibat perbuatan pelaku ini.

Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, lalu sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti atas kasus ini.


Akhirnya pada Jumat malam (13/10/2017) sekira pukul 22.00 wib, tersangka ED alias YN ciduk tanpa perlawanan, saat berada dirumahnya di wilayah Desa Sungai Geringging Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus AMK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka  penganiayaan ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya. (Red)
« PREV
NEXT »