BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asuransi PT BAJ Mantan Walikota Batam Diperiksa.




Skrinews.com - Batam
 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjung pinang memeriksa mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekda Kota Batam
Agussahiman, Kamis (28/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, mengatakan seharusnya kemarin penyidik diagendakan memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, M Syafei dan M Nasihan. Namun sampai sore kemarin, kedua tersangka tersebut tidak bisa hadir.
“Jadi penyidik hanya memeriksa Ahmad Dahlan dan Agussahiman,” kata Wiwin, Kamis (28/9).

Wiwin menjelaskan, Dahlan dan Agussahiman diperiksa sebagai saksi karena kerja sama Pemko Batam dengan PT BAJ terjadi di masa Ahmad Dahlan menjabat sebagai walikota Batam

Terkait mangkirnya kedua tersangka, Wiwin mengatakan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Namun jadwal pemeriksaan belum ditetapkan.

“Nanti dijadwalkan ulang,” katanya.

Seperti diketahui, Pemko Batam bekerja sama dengan PT BAJ dalam hal asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam. Namun dalam perjalanannya, terdapat indikasi korupsi dan tindak pencucian uang.

Hingga saat ini, Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. “Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam, sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerja sama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerja sama lantaran tidak sehatnya pengelolaan keuangan BAJ dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Maidil)

Source.Batam pos
« PREV
NEXT »