Muannas Alaidid : Buniyani Pantas di Hukum Berat Melebihi Tuntutan Jaksa
suaraindonesia1
-
11/13/2017 11:34:00 AM
skrinews.com Jakarta - Jelang Putusan Terdakwa Ujaran Kebencian Buni Yani yg sedianya di Gelar Pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2017 di Gedung Arsip Perpustakaan, Kota Bandung. Ketua Umum Kotak Badja Muannas Alaidid sebagai pihak yang melaporkan Buni Yani berharap putusan nanti mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Muannas Alaidid saat keterangan pers di akun FB nya, "Setidaknya ada harapan publik dalam Putusan pidana yang dijatuhkan itu dapat memberikan efek jera kepada pengguna sosial media agar bersikap hati-hati, tidak ada tempat bagi penyebar fitnah dan hoax utamanya ujaran kebencian dan adu domba SARA," Senin (13/11/2017).
Bahwa selama Persidangan Fakta Hukum membuktikan Buni Yani yang mengaku sebagai jurnalis berpengalaman dengan latar belakang pendidikan yang di luar negeri melakukan setidaknya lakukan 2 (dua) kesalahan Fatal dalam peristiwa itu yang menurut UU ITE dilarang, yaitu :
KESATU, Buni Yani dinilai Provokatip melalui postingannya termuat konten berupa video Pidato Basuki Tjahya Purnama di Kepulauan Seribu dalam durasi 31 detik berbeda dengan yang resmi diunggah Pemprov DKI aslinya 1 jam 48 menit, TANPA MENYEBUTKAN SUMBERNYA.
Muannas mengungkapkan, "Sebagaimana dia unggah di akun Facebooknya, perbuatan ini dilarang Pasal 32 UU ITE sebagai bentuk menambah/mengurangi dan atau mengedit yang menurut Jaksa dalam tuntutannya juga dianggap telah Terbukti."
KEDUA, Buni Yani sengaja hilangkan Kata 'Pakai' dalam transkrip akunnya didapati Konten juga berupa Tulisan yang diterjemahkannya sendiri dalam pidato video Basuki Tjhaya Purnama. Penghilangan kata penting ini harus dianggap sebagai bentuk penyesatan opini pembaca, padahal yang dimaksudkan pengucap pidato jelas tidak seperti itu.
Muannas melanjutkan, "Apalagi kesalahan penulisan itu sudah diingatkan berkali-kali di timeline Facebook Buni Yani sesuai kesaksian Nong Darol Mahmada dan Muh. Guntur Romli dipersidangan, sayangnya Buni Yani bukan menyesali kekeliruannya malah terkesan menantang"
"Sehingga selain perbuatan itu dianggap secara sengaja juga haruslah dinilai sesuai rumusan delik ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," tegas Muannas.
Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada penyesalan perbuatan oleh Buni Yani justru bahkan dia menujukkan sikap tidak hormat terhadap persidangan, didapati acapkali membuat keributan utamanya dengan jaksa atau dengan kata lain bersikap arogan diruang sidang. Jadi sangat pantas bila Buni Yani di Hukum Berat melebihi tuntutan Jaksa penuntut umum 2 Tahun Penjara," tegas Muannas.
"Saya juga perlu sampaikan beberapa hari jelang putusan juga mendengar informasi ada kekuatan besar yang berupaya mengintervensi & mendesak hakim agar Buni Yani dibebaskan dan saya juga mengetahui ada rencana ratusan masyarakat yang berdemo di bandung sebaliknya meminta agar Buni Yani dihukum seberat mungkin karena kegaduhan yang terjadi," ujar Muannas.
Bahwa saya hanya berharap sambil menyelipkan doa agar Majelis Hakim diberikan keberanian & kekuatan dalam putusan nanti dengan menghukum Buni Yani setimpal dengan perbuatannya tanpa intervensi dari siapapun," pungkas Muannas Alaidid mengakhiri keterangan pers melalui akun FB nya.
Penulis : AGN
Editor : Wisman
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...