![]() |
Kapolres Metro Jakpus Kombes Suyudi Aria Seto di dampingin oleh Kapolsek Metro Tanah Abang Kombes Lukman |
skrinews.com, Jakarta- Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2017) mengadakan jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakpus Kombes Suyudi Aria Seto di dampingin oleh Kapolsek Metro Tanah Abang Kombes Lukman mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Laporan Polisi Nomor : /A / XI/ 2017/ Sektro TA. Tanggal 10/11/2017 tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja atas nama tersangka Tinus Tambayong (TT). Laporan Polisi Nomor : /A/XI/2017/ Sektro TA, Tanggal 16/11/2017 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja atas nama tersangka Asrab (AS).
"Berawal pada hari Jumat, 10/11/2017, petugas melakukan penggerebakan di Menteng Tenggulun Jakarta Pusat dengan sasaran target UD, ketika dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup target UD tidak ada ditempat (DPO)," ucap Kombes Suyudi.
Ia menambahkan, TKP tersebut ada seorang wanita yang mengaku bernama IT kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, dari hasil pemeriksaan wanita tersebut menyatakan pernah membeli ganja dari seorang bandar narkotika bernama Tinus Tambayong (TT).
Berdasarkan keterangan dari IT dilakukan pengembangan dengan target sasaran Tinus Tambayong (TT), pada hari Jumat 10/11/2017 sekitar pukul 07.00 wib melakukan penggerebekan rumah yang beralamat Jl Jeruk 3 No. 3B, Rt 014/006, Kel Utan Kayu Utara, Kec Matraman Jakarta Timur," tutur Suyudi.
Ia melanjutkan, dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup disaksikan Istri, Anak, dan menantu Tinus Tambayong (TT) ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) kardus besar berisi 52 (Lima Puluh Dua) bal narkotika jenis ganja, 4 (empat) bungkus kertas koran yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 52.6 Kg, dan 1(satu) buah timbangan, namun TSK Tinus Tambayong (TT) tidak ada ditempat (DPO).
Pada hari Senin, 13/11/2017 sekira pukul 22.00 wib anggota narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap tersangka Tinus Tambayong (TT) di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Utan Kayu Gang Keramat Asem, Rt 016/010, Kel. Utan Kayu Kec. Matraman Jakarta Timur," tegas Suyudi.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Tinus Tambayong (TT) mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang laki-laki bernama Asran (AS) usia 51 tahun yang beralamat di Jl. Pengantin Ali III No. 41 Rt 011/006, Kel. Ciracas Kec. Ciracas Jakarta Timur," ucap Suyudi.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tinus Tambayong (TT) anggota Narkoba Polsek Metro Tanah Abang pada hari selasa 14/11/2017 sekitar pukul 17.00 wib, melakukan penggerebekan sebuah garasi mobil yang beralamat di Jl. Pengantin Ali III No 41 Rt. 011/006, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas Jakarta Timur dengan disaksikan Nosih Suningsih (Istri Asran/AS) menemukan barang bukti berupa : 1(satu) kardus berisi 14(empat belas) ball yang dilakban warna cokelat berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14 Kg, namun tersangka Asrani/AS tidak berada ditempat (DPO)," tegas Suyudi.
"Pada hari Rabu, 16/11/2017 sekitar pukul 01.00 wib, Kanit Reskrim dan Kasubnit Narkoba berserta 5 Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Asrani/AS di dalam kamar rumah yang beralamat di Kampung/Dusun Cicareh No. 04, Rt 001/004, Desa Warungkiara, Kec Warungkiara Kab. Sukabumi, Jawabarat," pungkas Suyudi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kombes Suyudi. (Agung/Ws)