BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

MENYEBARKAN REKAMAN BISA TERJERAT UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

SKRINEWS - JAKARTA,
Jangan main main dalam menyebarkan Rekaman atau cuplikan  Dengan Maju Teknologi semakin mudah masyarakat dalam mendapat informasi dari media Sosial dan Sangat Mudah Mneyebarkan luaskan kembali melalui jejaring media sosial, sisi baik ya pun ada untuk informasi dan pengetahuan bagi masyarakat luas, tapi sisi negatif pun sangat fatal, apabila seseorang menyebarkan rahasia, cuplikan dan rekaman untuk menjatuhkan seseorang, berkaca pada kasus buni yani yang saat ini telah di vonis pengadilan, maka dengan Ini Chief Eksekutif Officer PT. JURNAL SURYA NASIONAL, Grup Jurnal34news dan Suara Kedaulatan Rakyat Indonesia, Wedri Waldi, SH berpesan, kepada Masyarakat, Khususnya Rekan Rekan di semua instansi baik swasta maupun pemerintahan Jangan Coba Coba Bermain Dengan postingan atau menyeberkan rekaman yg bersifat ingin mendiskreditkan Orang atau mencari cari Kesalahan orang lain d karena dapat Di kenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar, saat di temui wartawan SKRI news di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat 14 Desember 2017(awd)
« PREV
NEXT »