BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017


Jakarta,03 Januari 2018 SKRINEWS. COM


Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018.

Sebab, pelayanan SIM di semua samsat atau satpas pada periode tersebut libur. Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.

"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silakan langsung memperpanjang," kata  Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi , Senin sore.

Pemohon, lanjut Fahri, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di samsat, satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah yang sudah ditentukan jadwalnya.

"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjangan. Cukup bilang saja yang masa berlakunya di libur Natal dan Tahun Baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.

Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.

"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.

Redaksi YYN
Sumber
« PREV
NEXT »