Keterlambatan Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Nabire Anggaran 15 M Diawasi Kejari Dan LSM

Skrinews - Nabire

sesuai di terbitnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo nomor: KEP-152/A/JA/10/2105 tentang  Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, pada 1 Oktober 2015. Landasan utama pembentukan TP4 tak lain Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”

Pengerjaan proyek pembangunan terminal penumpang  Kabupaten Nabire, sesuai no kontrak 05 /trmnl 1 / V UPP NBR 17  Surat pelaksanaannya 210 hari kalender jatuh pada  Desember 2017. Namun, hingga saat ini memasuki 2018  pengerjaan proyek tersebut belum 100% selesai yang sedianya digunakan awal Januari 2018 hingga kini belum bisa juga difungsikan.
proyek yang bersumber dari dana APBN pusat 2017 dengan anggaran 15 M  memasuki masa kritis dan telah diawasi Kejaksaan Nabire  oleh panitia  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

 Kepala kejaksaan Negeri  Nabire GDE made pasek swardhyana  SH.MH mengatakan kepada media Skrinews diruang kerjanya proyek pembangunan terminal pelabuhan nabire kita lagi  dampingi  dan dari awal sudah ada kesepakatan pendamping  pengawasan proyek tersebut
Gde made mengakui  proyek tersebut kena denda  ada keterlambatan pekerjaan dikarenakan pengiriman barang Bout untuk pemajangan tiang besi maupun atap  terlambat "  boutnya juga salah tidak sesuai akhirnya ditukar kembali dan itu menjadikan kendala keterlambatan dalam pekerjaan dan faktor cuaca juga  tidak menentu harusnya selesai Desember tapi  dikasih kesempatan untuk penambahan waktu kontrak 90 hari katanya
dijelaskan lgi kami akan pantau terus perkembangan pekerjaan  sampai bulan Maret tetapi  kalau sampai proyeknya tidak selesai dalam 90 hari maka putus kontrak dan sisa dananya dikembalikan ke kas negara pungkasnya
        Hardin Ketua LSM Wadah generasi
       Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua


lsm wadah  generasi anak bangsa (WGAB) bidang pengawasan apbn apbd otsus dan anggaran lainya Provinsi Papua Hardin mengatakan  apabila proyek  tidak diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari maka rekanan  kontraktornya akan di blacklist  perusahaan itu tidak dibutuhkan karena tidak mampu mengerjakan pekerjaan dikenakan sangsi pidana sesuai uu yang berlaku  karena dianggap mereka bekerja tidak sesuai kesepakatan dalam perjanjian tender
Dijelaskan  proyek pembangunan pelabuhan Nabire kami kawal dan pantau karena masyarakat ingin ada terminal yang baru  dan secepatnya diselesaikan imbuhnya( Abd Rahman)