sesuai di terbitnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo nomor: KEP-152/A/JA/10/2105 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, pada 1 Oktober 2015. Landasan utama pembentukan TP4 tak lain Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”
Pengerjaan proyek pembangunan terminal penumpang Kabupaten Nabire, sesuai no kontrak 05 /trmnl 1 / V UPP NBR 17 Surat pelaksanaannya 210 hari kalender jatuh pada Desember 2017. Namun, hingga saat ini memasuki 2018 pengerjaan proyek tersebut belum 100% selesai yang sedianya digunakan awal Januari 2018 hingga kini belum bisa juga difungsikan.
proyek yang bersumber dari dana APBN pusat 2017 dengan anggaran 15 M memasuki masa kritis dan telah diawasi Kejaksaan Nabire oleh panitia Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)
Kepala kejaksaan Negeri Nabire GDE made pasek swardhyana SH.MH mengatakan kepada media Skrinews diruang kerjanya proyek pembangunan terminal pelabuhan nabire kita lagi dampingi dan dari awal sudah ada kesepakatan pendamping pengawasan proyek tersebut
Gde made mengakui proyek tersebut kena denda ada keterlambatan pekerjaan dikarenakan pengiriman barang Bout untuk pemajangan tiang besi maupun atap terlambat " boutnya juga salah tidak sesuai akhirnya ditukar kembali dan itu menjadikan kendala keterlambatan dalam pekerjaan dan faktor cuaca juga tidak menentu harusnya selesai Desember tapi dikasih kesempatan untuk penambahan waktu kontrak 90 hari katanya
dijelaskan lgi kami akan pantau terus perkembangan pekerjaan sampai bulan Maret tetapi kalau sampai proyeknya tidak selesai dalam 90 hari maka putus kontrak dan sisa dananya dikembalikan ke kas negara pungkasnya
Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua
lsm wadah generasi anak bangsa (WGAB) bidang pengawasan apbn apbd otsus dan anggaran lainya Provinsi Papua Hardin mengatakan apabila proyek tidak diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari maka rekanan kontraktornya akan di blacklist perusahaan itu tidak dibutuhkan karena tidak mampu mengerjakan pekerjaan dikenakan sangsi pidana sesuai uu yang berlaku karena dianggap mereka bekerja tidak sesuai kesepakatan dalam perjanjian tender
Dijelaskan proyek pembangunan pelabuhan Nabire kami kawal dan pantau karena masyarakat ingin ada terminal yang baru dan secepatnya diselesaikan imbuhnya( Abd Rahman)