Dalam surat Tanda Bukti Laporan No. TBL/08/I/2018/SPKT/Polda Papua itu disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi No. LP/14/I/2018/SPKT/Polda Papua tertanggal 15 Januari 2018 yang diterangkan bahwa Ir Edi Sasmito melaporkan tentang Tindak Pidana Pengancaman dan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Terlapor Rocky Bebena.
Menurut pelapor, saat pelapor datang ke ruangan Sekretaris Walikota Jayapura sambil menunggu jawaban untuk wawancara dengan Walikota Jayapura, selang beberapa menit kemudian Walikota Jayapura menemui Saksi I untuk menanyakan Disposisi Surat Advetorial Berita Bulanan Media Fakta Hukum kepada Saksi I dan Terlapor tiba-tiba datang langsung mengusir Pelapor keluar dari ruangan Sekretaris Walikota Jayapura dan mengancam Pelapor ditoki apabila tidak keluar dari ruangan.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Papua guna Proses Hukum lebih lanjut dan pada hari itu juga Pelapor langsung di-BAP
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Boy Rafli Amar, saat diwawancara awak media tentang masalah pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan
" laporan tersebut belum bisa di-BAP karena disposisinya masih belum turun dan memerintahkan kepada Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Kamal, untuk mengawal proses hukum laporan tersebut." (Tim)






