BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Program Jaksa Masuk Pesantren Diminati Santri

Skrinews - BATURAJA, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan
penyuluhan dan penerangan hukum dalam kegiatan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP)
dengan menggandeng jajaran pondok pesantren mulai dari pengasuh pondok hingga para santri.
Sebagai salah satu bentuk sinergisitas Kejaksaan Republik Indonesia dengan masyarakat, untuk
mewujudkan upaya represif, preventif, dan edukatif dalam bidang hukum melalui program JMP
ini.
“Hal ini merujuk pada UU No 16 Tahun 2004 Pasal 30 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”
Ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Sugeng Sumarno, di Baturaja, Rabu (24/01).
Dikatakan, Materi yang disampaikan, yakni materi ringan dengan tema sosialisasi hukum yang
berkaitan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja, “Target kita, minimal para santri
dapat mengenal hukum agar tidak melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Dari gambaran 110 kasus narkotika, lanjut Sugeng, lebih dari 30 persen yang ditangani
Kejaksaan Negeri OKU adalah kasus narkoba yang menjadi sasarannya adalah remaja.
Pada materi kedua yang diuraikan, Kejaksaan banyak menuai pertanyaan dari para santri dan
pengasuh pondok pesantren tentang UU ITE. Pembahasan materi ini sangat diminati para santri
yang rata-rata adalah remaja. Mereka adalah pengguna gadget dan medsos tentu bisa langsung
bersinggungan dengan ITE.
“Para santri harus memahami bahwa ancaman hukuman pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dalam UU ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kisi-kisi yang bersinggungan
dengan hukum ini yang lebih kita edukasi bagi para santri,” jelasnya.
Program Jaksa Masuk Pesantren merupakan satu rangkaian dengan program Jaksa Menyapa
yang dilakukan secara on air di radio Sukses FM Baturaja. Pihaknya berharap setelah edukasi
hukum di pesantren tentunya remaja bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.(Ys)
« PREV
NEXT »