BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sebelum Membunuh Para Tersangka Rembuk Sampai 3 Kali

.
Skrinews - BATURAJA TIMUR,
Perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Ibrahim (27) seorang sales Alquran yang merupakan warga Demak (Jawa Tengah) di kontrakannya di Perumahan Niagara Hil, Karang Sari, Desa Tanjung Baru, kecamatan Baturaja Timur beberapa waktu lalu, benar-benar disusun dengan matang. Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan tersebut, kemarin (11/1) siang.
Renkontruksi ini dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kontrakan Ibrahim dengan melibatkan enam orang tersangka. Sedangkan Yoda Diansya (24), warga Jl Dr M Hatta Bakung, kelurahan Kemalaraja; Wohnie Tiyoe alias Tio (19) warga Kibang Permai, Kelurahan Batu Kuning; dan EN yang masih buron diperankan oleh polisi dan petugas Polres OKU.
Ada sekitar 25 adengan yang diperagakan oleh para tersangka selama reka ulang berlangsung.
Adengan pertama dimulai dari tersangka EN yang ditegur oleh Ibrahim karena diduga sering kumpul kebo dengan kekasihnya. Teguran inilah yang membuat EN tersinggung dan berencana untuk membalas dendam terhadap Ibrahim. Rencana tersebut disusun bersama Tio dan Aryo di kamar kos yang bersebelahan dengan kamar yang ditempati Ibrahim dan rekannya.
Kemudian Tio mengajak Riyan, Yoga dan Ardi untuk mencuri mobil milik Ibrahim. Rencana tersebut disusun di rumah kontrakan Rian di Bakung. Dalam pertemuan tersebut juga terungkap rencana pembunuhan dan pembakaran rumah kontrakan yang dihuni Ibrahim karena mereka dendam.
Kemudian para tersangka datang menggunakan dua sepeda motor pada dini hari ke kontrakan Ibrahim. Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka sempat berdiskusi di luar kontrakan Ibrahim. Setelah diskusi terakhir untuk mematangkan rencananya, para tersangka membawa sebotol bensin sebagai bahan bakar untuk membakar kontrakan Ibrahim.
Sampai di depan kontrakan Ibrahim, EN mengetuk pintu setelah sebelumnya meletakan sebotol bensin di dekat pintu depan kos Ibrahim. Sementara di belakang EN Riyan siaga dengan menggenggam sepucuk senjata api rakitan (senpira).
Setelah Riyan menggedor pintu, Romadon yang teman Ibrahim membuka pintu. Di sanalah Rian menodongkan pistol dan masuk ke kontrakan. Sedangkan tersangka lain melakukan tugas masing-masing. Ada yang mencari kunci mobil dan ada juga yang menyerang Ibrahim yang sedang tidur.
M Nur yang merupakan rekan Ibrahim mengalami luka berat dan sempat akan dilakban. Namun karena ia melawan, salah satu tersangka menusuk tangan Nur. Kemudian pelaku lain menusuk kepala dan punggung, sampai korban berlari keluar tetap dihujani tusukan oleh pelaku.
Pada adegan ke 17, Ibrahim yang terbangun dari tidurnya berusaha melawan. Sehingga Tio langsung menusuk sebilah pisau ke leher Ibrahim. Kemudian leher kiri Ibrahim juga ditusuk. Ibrahim berusaha lari, namun Tio sempat menusuk dada dan perut Ibrahim sebelum ia berlari keluar kosan.
Melihat Ibrahim lari, beberapa pelaku mengejar Ibrahim hingga keluar pagar kontrakan tempat Ibrahim ditemukan meninggal. Di sanalah Ibrahim kembali ditusuk hingga meninggal dunia setelah sebelumnya mulut Ibrahim dilakban.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian mengatakan, rekontruksi ini dilakukan sebanyak 25 adegan. Menurut Alex, pada rekonstruksi, tergambar pembunuhan tersebut sudah direncanakan termasuk menyiapkan bahan bakar untuk membakar kontrakan yang dihuni Ibrahim.
“Kasus ini diawali tersangka yang sakit hati karena beberapa waktu sebelumnya pelaku pernah ditegur korban karena diketahui kumpul dengan lawan jenis di kosan. Dari teguran tersebut, mereka menyusun rencana balas dendam dengan modus perampokan. Pelaku sempat berencana membakar kontrakan. Namun rencana tersebut batal karena Ibrahim kabur keluar,” kata Alex.
Awalnya, kata Alex, reka ulang tersebut rencananya akan dilakukan di tempat lain. Namun untuk lebih mencocokkan keterangan dan kejadian sebenarnya, pihaknya memutuskan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
Benar saja, tegas Alex, dalam reka ulang tersebut pihaknya menemukan pengakuan baru dari para tersangka. “Ada satu adegan yang tidak diakui tersangka dimana mereka berupaya menghabisi salah satu saksi yang mengalami luka berat dengan menusuk korban hingga keluar kamar. Kemudian ada beberapa adegan juga yang jelas tergambar bagaimana pembunuhan tersebut dilakukan,” kata Alex.
Sementara itu, keenam tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ada juga yang diterapkan pasal berlapis karena memiliki dan menguasai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kita akan lakukan perbaikan berkas hari ini kemudian akan kita kirim ke JPU
(Yusuf)
« PREV
NEXT »