BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

2 Oknum Ditpam Batam yang Terciduk OTT tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor.

SKRINEWS - BATAM, Dua oknum Ditpam Batam yang terciduk OTT di Pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2/2018) lalu, tidak bisa ditahan pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki
mengatakan, tidak ditahannya 2 oknum tersebut karena barang bukti uang yang diamankan dibawah Rp 5 juta.


"Dia tidak kita tahan. Karena jumlah barang bukti hanya Rp 1,5 juta. Minimal itu untuk ditahan seharuanya Rp 5 juta," terang Hengki.



Kendati tidak ditahan, kedua pelaku wajib lapor.
Dan, kasusnya terus ditindak lanjuti pihak kepolisian.



mereka diduga tidak sekali ini saja meloloskan barang penumpang dengan meminta sejumlah imbalan.

"Kita tindak kasus pungutan liar. Selama ini sudah beberapa kali mereka melakukan hal yang sama. Walaupun hanya di bawah Rp 5 juta tetap saja itu adalah pungli. Dan kasusnya tetap berlanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua oknum Ditpam ini sempat menghebohkan Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) Batam.

Sebelum ditangkap, Tim Saber Pungli sudah menelusuri masalah ini selama satu minggu terakhir. (Ak)
« PREV
NEXT »