Home
Kriminal Dan Ham
Bea Cukai Ungkap Sindikat Penjual Rokok Ilegal di Sulawesi Utara
Bea Cukai Ungkap Sindikat Penjual Rokok Ilegal di Sulawesi Utara
suaraindonesia1
-
4/03/2018 09:56:00 PM
WWW.SKRINEWS.COM, Manado (03/04/2018) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran rokok yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai melakukan operasi pengawasan barang kena cukai secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, melalui Operasi Gempur.
Operasi Gempur yang digelar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, yang terdiri dari Satuan Kerja (Satker) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado, telah berhasil mengungkap sindikat pengedar rokok ilegal dengan modus menjual dan mengedarkan barang kena cukai jenis hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu. Bahkan merek rokoknya juga diduga dipalsukan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (03/04), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan kronologi penindakan rokok dengan jumlah total barang bukti 450.400 batang rokok ilegal. “Pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 di Kotamobagu telah dilakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai tersangka DEM (45).
Petugas menemukan 64.000 batang rokok merek 86 dan 2.400 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu. Selang satu hari, kami melakukan pengembangan penindakan terhadap tempat penyimpanan/penimbunan di Maumbi, Minahasa Utara, dan berhasil mengamankan 32.000 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka DEM, semua barang bukti tersebut adalah milik MP (38), yang melakukan pembelian ke Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, penyidik melakukan pengejaran terhadap MP dan MP berhasil ditemukan di salah satu restoran di Kawasan Megamas.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MP dan alat bukti yang ada, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan MP sebagai tersangka. Dari penangkapan, MP menyerahkan barang bukti yang masih dikuasai berupa 352.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek 86 kepada penyidik.
Diperkirakan, barang bukti yang diamankan senilai Rp317.532.000,- dan kerugian negara dari cukai dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp195.953.276,-.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksinya sejak Desember 2017 dengan mendatangkan rokok ilegal tersebut 15 (lima belas) kali dengan total nilai barang Rp1.450.400.000,- sehingga kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.705.454.800,-.
Selain kerugian negara, terdapat juga kerugian imaterial berupa penipuan yang berimbas pada kesehatan konsumen.
“Sebagai tindak lanjut kasus, barang hasil penindakan telah diserahterimakan ke Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara untuk selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Adapun kedua tersangka saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Manado,” ujar Cerah Bangun.
Bahwa perbuatan tersangka tersebut di atas telah memenuhi unsur-unsur Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, yakni:
Pasal 54 :
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Dengan dilaksanakannya operasi gempur ini, kami harapkan operasi penindakan barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan memberi efek jera kepada para pelaku. Bea Cukai sangat membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat agar operasi penindakan barang kena cukai selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, laporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat.” ungkap Cerah.
( Tzr )
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...