BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Terkait PHK, Pekerja PT Delta Pasific Indotuna Kuasakan Kepada Gerakan Indonesia Bersih ( KIBAR )


WWW.SKRINEWS.COM, Bitung - Terkait persoalan pemutusan hubungan kerja oleh PT Delta Pasific Indotuna  kepada ratusan karyawannya yang terjadi beberapa waktu yang lalu menuai protes dikalangan para pekerja

Beberapa tuntutan diajukan oleh para karyawan kepada perusahaan terkait phk yang terjadi,  antara lain 1. Pasal 156 UU No 13 tahun 2003 ketenaga kerjaan mengenai pesangon pekerja. 2. Pekerja yang dikontrak statusnya juga harus dibayar sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 ketenaga kerjaan, 3.Perusahaan harus menerbitkan surat pemberhentian kerja secara resmi dan surat pengalaman kerja sebagai sarana untuk menarik dana BPJS, 4. Upah selama berproses dalam masalah ini

Menanggapi persoalan tersebut,  oleh Adnan Bin Awad sebagai perwakilan pekerja   memberikan kuasa untuk menyelesaikan persoalan ini  kepada Presiden Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Bersih ( KIBAR ) Bapak Andreas R Lasut SH Sth Mteol, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan terkait tuntutan yang ditujukan kepada perusahaan PT Delta Pasific Indotuna

Penyerahan surat kesepakatan oleh perwakilan pekerja karyawan Pt Delta Pasific Indotuna, Adnan Bin Awad kepada Presiden dan sekjen Kibar disaksikan oleh Ketua Kibar Kota Bitung,  yang berlokasi di Hotel Grand Puri lantai 8, manado. minggu ( 01/04/2018) dini hari

Persoalan ini yang sudah berlarut2 dan belum ada penyelesaian kurang lebih 2 bulan, dengan tegas Sekjen KIBAR  menekankan agar segera diselesaikan , " dan kami sudah melakukan somasi kepada perusahaan dengan tembusan kepada Kapolres dan Walikota Bitung " ungkap Retno Utami

Menanggapi persoalan yang terjadi, Presiden Gerakan Indonesia Merdeka ( KIBAR ) menilai bahwa pihak perusahaan telah melakukan phk secara sepihak dan dalam jumlah yang sangat besar. " KIBAR akan membawa aspirasi ini ke Kejati dan Gubernur untuk memperhatikan nasib daripada karyawan yang merupakan masyarakat Sulawesi Utara." Tegas Andreas


( Tzr )
« PREV
NEXT »