![]() |
| Foto ilustrasi ( sumber ) |
Pasalnya tersangka tersangka Edi(37)di laporkaan warga atas permainan togel yang dia jalani.
Saat terjadi penggerebekan oleh Team Tarsius Polres Bitung, tersangka alias Edi didapati sedang menuliskan angka togel di buku rekapan miliknya di kompleks kusu-kusu Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa.
Untuk menindak lanjuti laporan warga .Team Tarsius langsung bergerak dan langsung mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti,
Berupa satu buah buku rekapan angka togel, uang berjumlah 607.500 rupiah,satu buah handpone serta beberapa bulpoin .
Sementara itu tersangka Edi(37)beserta barang bukti telah di amankan di Mako Polres Bitung untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung yakni AKP Edy Kusnadi membenarkan akan kejadian tersebut, saat dikonfirmasi oleh beberapa media.
( Sur )





