Jakarta - Jakarta, Saat ini bangsa Indonesia dalam fase bencana Narkoba, wajib hukumnya bagi
seluruh komponen bangsa ambil bagian berperan aktif menyelamatkan anak bangsa dari cengkraman barang laknat narkoba. Yang memiliki peran terbesar dalam upaya memerangi kejahatan narkoba adalah kelompok atau komunitas masyarakat. Komunitas dan komponen bangsa harus lebih peduli dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan Narkoba serta merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, secara jelas menyebutkan diberi kesempatan yang seluas-luasnya berperan dalam Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Untuk itu masyarakat luas harus memiliki kemampuan dan kapasitas dalam setiap upaya di bidang cegah, rehab dan berantas Narkoba.
Melalui Musyawarah Besar (Mubes) Ke I Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) dengan mengambil tema "Meneguhkan komitmen rakyat bersama pemerintah dalam menciptakan mesyarakat bersih tanpa Narkoba" diharapkan akan menjadi suatu gerakan yang masive untuk
mengajak sebanyak mungkin kelompok masyarakat untuk berperan aktif dibidang P4GN dengan bergabung dalam wadah FOKAN. Tentu disertai dengan peningkatan kualitas secara organisasi agar informasi dan sosialisasi serta edukasi bahaya Narkoba dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia,
Semangat pembaruan FOKAN dengan menguatkan komitmen bersama pemerintah akan menjadikan suatu energy yang dasyat, dengan outputnya adalah penurunan angka permintaan barang haram Narkoba dan manivesnya komponen masyarakat berperang melawan kejahatan Narkoba.
Dengan kompisisi 39 anggota ormas P4GN yang berada dalam wadah FOKAN, "Insha Allah melalui Mubes ke 1 ini akan menghasilkan pemimpin yang Jujur, Tegas, Amanah, Komitmen serta Konsisten menyuarakan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya ketua panitia Sismanu mengatakan Fokan merupakan wadah berhimpun bagi organisasi
yang bergerak dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika (P4GN) Baik itu LSM, Ormas/Perkumpulan atau Yayasan. Fokan dibentuk dan diprakarsai oleh Kepala BNN atas Perintah Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika khususnya pasal 108. Fokan Dibentuk 14 May 2013 di ruang ini, dilantik 23 Oktober 2013 juga diruang
ini oleh Kepala Badan Narkotika Nasional yang kala itu dijabat Ka BNN Komjen
Pol DR H. Anang Iskandar
Fokan dibentuk sesuai dengan amanat UU No 35 -2009 Tentang Narkotika khususnya Bab XIII Peran setta masyarakat. Bab XIII pasal 104 s/d 108 merupakan BAB milik Organisasi yang bergerak bidang P4GN. Karena pada bab tersebut terdapat perintah undang "Masyarakat mempunyai hak dan
tanggungjawab seluas luasnya dalam upaya melakukan Pencegahan,Penyalahgunaan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Jika BAB dan Pasal tersebut disosialisasikan dengan baik, Pemerintah
akan dengan mudah mengajak masyarakat menjadikan Narkoba musuh bersama, karena tanpa keterlibatan masyarakat/rakyat pemerintah tidak akan
mampu menangani sendiri. Bagaimana kita bisa menjadikan narkoba musuh bersama jika rakyatnya tidak pernah mengetahui perintah UU dimaksud. Ini menjadi tugas kita semua sebagai penggiat/penggerak P4GN. Agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui Hak dan Tanggungjawabnya sebagai warga Negara yang diamanatkan oleh Undang Undang untuk turut menjaga atau menyelamatkan generasi anak bangsa dari kehancuran narkoba. Tegasnya
Mubes Pertama Presnas Fokan ini diikuti oleh
39 Organisasi dari 47 organisasi yang sudah tergabung Presnas Fokan diantaranya GANN yang di hadiri Henri Widoyoko SH sebagai penasehat berserta jajaran, namun
baru 39 yang telah memenuhi syarat karena lainnya belum genap 1 tahun menjadi anggota. Sehingga tidak memliki hak pilih dan dipilih (Deni.Yudi.Rin.M/Wido)
Home
Jawa Timur
Mubes ke-1 Presnas Fokan (Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba)
Mubes ke-1 Presnas Fokan (Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba)
suaraindonesia1
-
Jumat, Mei 04, 2018
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



