Aksi Mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu anti terorisme oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) Dan Aliansi Rakyat Mendukung Demokrasi (ARMED) Terkait Aksi Terorisme yang Terjadi di Indonesia yang di pimpin langsung KH Nuril Arifin Husein, MBA. Rabu 16 Mei 2018 Taman Pandang ISTANA.
Dalam pernyataan sikap nya Sungguh Biadab, Keterlaluan yang menembus am-bang batas nalar, Adalah ungkapan kata yang tepat di tujukan kepada para Teroris.
Mereka sudah meninggalkan nilai nilai kemanusiaan.. Jiwa ke binatangan nya menyeruak menembus batas batas pergaulan antar manusia.
Mereka sungguh tidak layak lagi di labelisasi sebagai orang yang ber agama. Mereka ini PKI Arab yang jauh lebih sadis dan biadab di banding PKI asal Sovyet dan Cina.
Setelah peristiwa penyanderaan dan pembunuhan memilukan Mako Brimob , kini muncul tragedi berdarah lagi di Riau, Ngagel Surabaya. Bom meledak di Gereja Katholik Bunda Tak Tercela, dan peristiwa pengeboman di Mapolrestabes Surabaya, jatuh korban
Saya secara pribadi dan sebagai ketua Dpp.Forkhagama (Forum Keadilan dan Hak Azasi Umat Beragama ) merasa terluka dan prihatin. Sebagai anggota Dewan Khos pendekar Pagar Nusa dan Pembina PGN (Patriot Garuda Nusantara) dan ARMED (Aliansi Rakyat Mendukung Demokrasi) Kami mohon maaf dan sungguh kami berduka dan ikut berbela sungkawa atas jatuhnya korban yang tidak bersalah dan berdosa.
Seraya memohon pihak berwajib turun tangan. Kami juga, ( anak anak PGN) siap terjun ke lapangan membentuk team investigasi. Jika diperlukan pihak ke polisian dan TNI , kami siap siaga sepenuhnya..
Dengan ini kami dari ARMED PGN menyatakan Mendukung penuh Bapak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpu Anti Terorisme tanpa MENUNGGU lebih lama pengesahan UU Anti Terorisme oleh DPR RI. Mendesak MPR membuat TAP anti khilafah untuk memperkuat TAP MPR no XVII/MPR/1998 mengenai Pancasila sebagai satu satunya dasar negara dan Ideologi negara. Mendesak DPR segera mengesahkan UU anti terorisme. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan penangkapan untuk di proses secara hukum terhadap para individu yang anti terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta UUD 45.
By. Jerry Patty







