BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Direktorat Pol Airut Menggagalkan Penyelundupan Ayam Philipin 134 Ekor Dan Minuman Keras 1320 botol.

Sulut - Skrinews.com. Hari ini tanggal. 06-06-2018 pukul 00.15 Wita KP SUBOAT 012 melakukan patroli di wilayah sebelah Utara P. Tinakareng Kep. Sangihe pd posisi
3'38"563 N 125'34"572E

Melakukan penangkap sebuah kapal  KM Marco GT1 dgn Nakhoda inisial, (YM) (42 thn, alamat Desa Naha, Kec. Tabukan Utara)
Kapal tersebut berlayar dari Glan Philipina dengan tujuan P. Sangihe. Membawa Minuman Keras Dan Ayam Philipin..

Setelah di konfirmasi kepada Kombes Pol GR Gultom, Dir Polairut Polda Sulut Melalui, Bapak Kasubdit Gakkum AKBP Jufri,SH,MH, penyuludupan Ayam Philipin serta minuman keras di daerah perairan Indonesia Philipina,

Barang bukti ayam total 134 ekor
kemudian minuman jenis Carlo Rossi 750 ml sebanyak 416 botol , Carlo Rossi 1,5 liter sebanyak 48 botol, carlo Rossi 3 liter sebanyak 3 botol, minuman Zabana 330 ml sebanyak 806 botol, Red Horse Beer  sebanyak 47 botol, Jelas AKBP Jufri. Dan Ayam tersebut sudah di sarakan ke pihak karantina hewan..

2. Menerapkan UU Karantina untuk Babuk ayam (Pasal 31 jo. Psl 5 UU no. 16 tahun 1992 tentang hewan, ikan & tumbuhan  ancaman penjara 3 tahun denda 150 jt)
Dan  pasal 142 jo. Psal 91 ayat 1 UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun dan denda 4 Milyar)  terhadap Babuk minum..

(Buyung&Jmmy i)
« PREV
NEXT »