![]() |
Foto ilustrasi, sumber |
Pasalnya Kapal ini lolos dari pemusnahan atau penenggelaman tahun 2017 kemarin sebagaimana kapal asing lainya karena sudah kedapatan mencuri ikan di wilayah indonesia.
Padahal saat di tangkap di perairan batang dua maluku utara kedapatan menangkap ikan napoleon di mana jenis ikan ini di lindungi undang undang.
Setelah di proses hukum di PolAirud Polda Sulut seluruh ABK berwarga negara Vetnam beserta Kapal di amankan namun ABK nya kemudian di pulangkan ke negara asal melalaui Imigrasi.
Anehnya , Kapal asing asal vietnam tersebut di proses kasusnya di lanjutkan sampai Ke pengadilan Negeri Bitung dan kapal di lelang , seharusnya menurut aturanya dan Perintah undang undang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kapal asing yang di tangkap dan melanggar hukum harus di tenggelamkan .
"
Salah satu Pengusaha Perikanan mengaku gemas dengan kapal asing pencuri ikan yang masih berseliweran di perairan Indonesia. Dia sangat mendukung kebijakan Menteri Susi untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan tersebut. " katanya kepada awak media, tak mau di sebut identitas .
Menurut dia, kapal asing pencuri ikan memang harus diusir secara keras apapun caranya. Karena itu tidak hanya KKP tetapi seluruh pihak terkait harus menjaga keamanan perairan nasional.
Di ketahui Pelelangan kapal tersebut di menangkan oleh Wolter Pemilik Supermarket Girian Jaya Berdomisili di Girian Bitung. Kemudian oleh Wolter kapal asing itu berubah nama menjadi KM Kuda Laut 02 yang di gunakan kembali untuk menangkap ikan , padahal semestinya kapal tersebut masuk daftar pemusnaan kapal .
Informasi di rangkum Media ini KM Kuda Laut 02 kembali di tangkap dengan kasus pemalsuan dokumen
Sementara Kasubdit Gakum Dit PolAirRud AKBP Juffy SH di hubungi via Telepon sabtu 2/ 6/18 membantah kapal KM Kuda Laut 02 hilang.
" Kapal tersebut masih di amankan di dermaga kami" singkatnya.
(Tzr&Sur)