Hal ini diungkapkan Ahmad Derek kepada awak media skrinews.com. Ahmad beralasan dirinya membawa permasalahan ini keranah hukum dikarenakan " Dana SPP sekitar Rp.600.000.000 yang setiap tahunnya harus bergulir, kini hanya tersendat kepada para peminjam yang berpenghasilan setiap bulannya diantaranya Kepala UPK Sekitar Rp.70.000.000, Camat Pinolosian Timur Rp.25.000.000, Mantan Sekcam Pinolosian Timur Rp.15.000.000, Bendahara UPK Rp.200.000.000 lebih." Ungkap Ahmad
Terkait hal tersebut, menurut Agus Hasan Iyolah selaku ketua UPK tidak ada laporan pertanggung jawaban dari Bendahara kepada dirinya
Lanjut Ahmad lagi selain pengelolaan Dana yang bermasalah, bahwa " dimana tanah lokasi yang dibeli pengurus UPK yang lama untuk pembangunan kantor Unit Pelaksana Program di tingkat kecamatan saat ini telah didirikan taman baca oleh Pemerintah Desa Dumagin B tanpa berkordinasi dengan masyarakat yang ada di 12 Desa sekecamatan Pinolosian Timur. " bebernya
Dengan adanya hal ini pelapor mengharapkan kiranya pihak kejaksaan dapat memproses laporan tersebut, dan jika terbukti pengelolaan Dana SPP terdapat penyimpangan yang merugikan Negara kiranya ditindak tegas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cabang Dumoga Bolsel Sumarni Larape SH saat dikonfirmasi adanya laporan tersebut, dirinya membenarkan dan dalam waktu dekat ini akan diproses.
( Andris Laiya )


