Oleh H. Anhar Nasution
Skrinews - Jakarta,
Gubernur Anis Basqedan Bak Pahlawan bagi Rakyat jakarta khusus nya yang bermukim dipesisir Jakarta Utara dengan Bangga dan bak Pahlawan Anis mengerahkan Pasukan Kebon Sirih nya menutup dan menyegel pembangunan Pulau Reklamasi khusus nya pulau D yang luas nya 312 Ha. Masyarakat jakarta Bertepuk tangan memberikan pujian yg tak henti-henti nya kepada Gubernur yg mereka banggakan "Hebat Anis berani melawan Menko Maritim" yang sebelum nya sesumbar membela habis-habisan pembangunan Pulau Reklamasi tersebut, demi menjaga kepercayaan Investor, demi menjaga Kepastian Hukum bagi Investor demikian Kilah nya. Hal itu sangat benar, sangat tepat dan masuk Akal sebagai seorang Mantan Prajurit yang setia membela kepentingan NKRI itu mutlak harus Beliau lakukan tatkala memegang kekuasaan, Namun perangkan hukum dan pelayanan Publik lain nya hendak nya harus mampu menjabarkan dan mendukung langkah2 besar yang di inginkan Sang Jendral ini dan Harus nya jangan mentang2 perintah Orang kuat semua harus ditabrak ini kan yang kita saksikan selama ini sehingga sekalipun maksud dan Tujuan Sang Jendral benar jika dijalankan dengan cara2 yg tidak benar apa lagi melawan Hukum pastilah hasil nya akan menjadi salah.
Satuhal yang paling mencolok kesalahan dari Pembangunan Pulau Reklamasi tersebut adalah Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di terbitkan kementrian ATR/BPN dan yang ditandatangani langsung oleh Sofyan Jalil ini jelas2 salah karena Tidak memenuhi Peraturan perundangan bahkan melanggar nya dengan mengabaikan Rencana Tata Ruang yang jelas belum ada, Beraninya Sofyan jalin menerbitkan dan memberikan Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan Kepada Pemda DKI tanpa ada Rencana Tata ruang dan kemudian dilanjutkan Dengan diterbitkan nya Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL Tersebut yang luas nya Sama dengan luas HPL nya. Ini jelas sangat bertentangan dan melawan Hukum, bisa dibayangkan keuntungan Sangat besar didapat Pengembang dengan luasan 312 Ha SHGB yang diperoleh diajukan kepihak Ke3 apakah itu Bank atau Investor Asing. Maka wajar kemudian Rakyat bertanya tanya ada apa dengan Mentri ATR/BPN ini kok berani sekali memerintahkan Bawahan nya Kakan Jakarta Utara untuk menerbitkan SHGB tersebut apa mungkin Untuk Kasus sebesar ini Seorang Kakan yang Hanya Eselon 3 berani mengambil keputusan sendiri untuk menerbitkan SHGB yang orang Bodoh pun Tau pasti akan bermasaalah. Seharus nya aparat Hukum terutama KPK harus Jeli terhadap Hal ini, bisa saja berdalih tidak ada kerugian Negara dengan kasus ini, tapi apakah bisa diabaikan perbuatan Hukum seorang Pejabat Pemerintah menggunakan Kekuasaan nya membuat sebuah kebijakan yang sangat kuat terindikasi memperkaya orang lain dengan tindakan melawan Hukum itu bisa Dibiarkan Saya pikir disinilah titik Persoalan nya KPK harus masuk melakukan Penyelidikan.
Seorang Kepala Daerah yang diberikan Hak Pengelolaan lahan yang tujuan nya utk menambah pendapatan Daerah Memang boleh saja melakukan kerjasama dengan Investor hal ini dibolehkan secara Hukum bahkan dianjurkan utk menambah investasi Daerah, Namun untuk Hal nya Pemberian SHPL oleh Negara melalui Kementrian ATR/BPN yang dalam hal ini Reklamasi Pulau D, jelas terang benderang melawan Hukum hal ini ditandai Langsung Penyegelan Oleh Gubernur DKI dan dipublikasikan secara luas, Nah jika hal ini tidak terkesan hanya pencitraan semata memenuhi janji Kampanye Anis Sandi, seharus nya Gubernur Harus mengembalikan SHPL tersebut kepada Kementrian ATR/BPN RI, sehingga dengan demikian otomatis SHGB yang dimiliki Oleh Pengembang Batal demi Hukum dan tidak bisa di agunkan kepada Pihak ke 3 apakah itu Bank atau Investor Asing ini utk menjaga agar tidak timbul masaalah yang lebih besar dikemudian hari.
(Awd)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


