Anggota LAKRI Yang Sah,Kantongi Surat Tugas Dan Id-Card


Jakarta - skrinews,
Menggunakan seragam Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia tidak menjadi ukuran sebagai anggota LAKRI yang SAH,tetapi tergantung pada Surat Tugas dan Id-Card yang masih berlaku serta dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional juga dibubuhi hologram.

Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia MOH.H.S.Sammy Steven T.Lahengko SH.STH dengan ini menghimbau kepada semua jajaran Pemerintahan,BUMN,TNI-POLRI di seluruh wilayah indonesia,bahwa Anggota kami yang sah tidak hanya dilihat dari oknum yang menggunakan seragam Lembaga, tetapi harus di periksa juga surat tugas dan Id-cardnya.
Karena anggota kami yang sah telah dibekali legalitas lengkap baik seragam,Pin,id-card dan surat tugas yang masih berlaku dan di tandatangan oleh saya selaku KETUM,Sekjend dan Dewan Pembina BRIGJEND TNI MAR (PURN) H.SH.SETYA BUDHIE ,SE.MBA.MA.,jika tidak demikian dimohon agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Hal ini di informasikan guna untuk menjaga citra dan nama baik dari lembaga ini.

Andris L