Skrinews - Jakarta,
Penetapan ambang batas pencalonan presiden terus digugat elite politik sebagai penghambat hak-hak politik. Terakhir, Partai Berkarya mengajukan gugatan bila dikabulkan berencana mengusung calon presiden yakni Hutomo Mandala Putra di Pilpres 2019.
Pencalonan Tommy Soeharto terujud bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi pasal soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 222 UU tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 25 persen perolehan suara nasional atau 20 persen jumlah kursi di parlemen.
Badaruddin, politisi Partai Berkarya menjelaskan, Tommy memiliki kapasitas untuk menjadi presiden. Selain itu, ia mengklaim Tommy punya elektabilitas cukup tinggi lantaran masih banyak warga yang rindu kepemimpinan mantan Presiden Soeharto atau ayah Tommy.
Mengenai cawapres, Badaruddin enggan bicara banyak. Dia menampik mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo dipersiapkan untuk menjadi cawapres Tommy jika MK mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
Badaruddin mengamini bahwa Gatot sempat menjadi pembicara dalam acara pembekalan caleg Partai Berkarya yang dihelat di Sentul, Senin (23/7) kemarin. Namun, Badaruddin menegaskan kehadiran Gatot tidak berkaitan dengan Pilpres 2019.
MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Pasal ini digugat oleh dua pihak, salah satunya oleh pemohon perkara nomor 49/PUU-XVI/2018 yang terdiri dari mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dosen hukum tata negara Feri Amsari, dan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sebelumnya, MK pernah menolak gugatan terhadap pasal serupa. Feri Amsari, salah satu pemohon gugatan terbaru mengatakan pihaknya kembali mengajukan gugatan setelah menemukan bukti baru soal kekeliruan tafsir dari para anggota DPR yang membuat aturan itu.
Kekeliruan tafsir dilakukan oleh pembuat UU Nomor 7/2017 sebab menurut dia sebenarnya dalam UUD 1945 tidak pernah disebut soal ambang batas pencalonan suara.
(Red)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...