Foto : bukti ratusan kayu Log ilegal yang di tampung dirumah orang dan diAmankan
Nabire SKRINEWS.COM
Kejari Kasi Intel Mangasi S Sh: Di wilayah hukum Kabupaten Nabire Kejaksaan dan TNI/KODIM telah membuat langkah nyata terkait dengan upaya penyelamatan hutan, yang mana pihak Kejaksaan melalui seksi Intelijen yg diketuai oleh MANGASITUA SIMANJUNTAK, SH., MH. akan mencoba masuk melalui tindak pidana korupsinya, sementara pihak TNI/KODIM dibawah pimpinan pak Sitinjak telah gencar gencarnya melakukan pemetaan kegiatan kegiatan illegal loging dan saat ini tindakan nyata nya adalah dengan mengamankan kayu illegal diduga milik salah satu oknum pegawai kehutanan Nabire
Kejari Kasi Intel Mangasi S Sh: Dengan langkah langkah dimaksud baik Kejaksaan maupun TNI/KODIM mengharapkan kegiatan kegiatan illegal loging dapat ditekan, dan para pengusaha di bidang pemanfaatan kayu olahan diharapkan taat hukum dengan mengurus ijin ijin yg diperlukan, sehingga diharapkan Nabire dan kasasan kawasan lainnya dapat menikmati hasil kekayaan alamnya dengan menerima iuran iuran wajib yg akan dipungut oleh pemerintah
Kejari Kasi Intel Mangasi S Sh: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire melalui Kepala Seksi Intelijen menyatakan akan mencoba masuk ke dugaan tindak pidana korupsi yaitu untuk sementara tim akan masuk melalui kemungkinan tidak dibayarkannya iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH), provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan Ganti Rugi Tegakan (GR) yg berpotensi merugikan keuangan negara jelasnya.
Diwaktu yang berbeda ketua LSM ( Wadah Generasi Anak Bangsa)provinsi Papua yerry Basri Mak menjelaskan Aktifitas penebangan kayu dan pencurian kayu pembalakan kayu yang diambil dari kawasan hutan dengan tidak sah tanpa ijin yang sah dari pemerintah
Sebelum berlakunya undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menebang, memotong, mengambil dan membawa kayu hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dikenakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP, namun setelah berlakunya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap perbuatan memanfaatkan kayu hasil hutan tanpa ijin pihak yang berwenang tersebut dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 50 jo pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 yang notabene ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan apabila dikenai pasal-pasal dalam KUHP.
Dan diminta kepada pihak keamanan yang sudah menangkap kayu ilegal logging yang tidak mempunyai surat ijin harus diproses hukum apalagi oknum oknum pejabat yang bermain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku imbuhnya . Rahman
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...







