BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Masyarakat Adat Pengusaha Kayu Lokal Nabire Minta Perhatian Serius Pemerintah Daerah Dan Pusat Melalui LSM (WAGAB) Papua

Foto : beberapa bukti yang diamankan  pihak kejari bersama kodim dan diserahkan ke pihak kehutanan


Nabire " SKRINEWS.COM

Maraknya pengusaha kayu olahan yang dieksport ke daerah lain yang tidak taat aturan membuat Pengusaha lokal kayu olahan di Kabupaten Nabire Provinsi Papua  minta perhatian Pemerintah  khususnya Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup untuk tegas dalam  mengambil sikap terkait masalah tersebut.
Foto : ketua Wadah Generasi Anak Bangsa ( WAGAB) Papua Jerry Basri Mak saat di Kementerian  lingkungan Hidup dan kehutanan


Sikap tersebut membuat LSM WAGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Papua Jerry Basri Mak  angkat Bicara
"Hutan di Kabupaten Nabire tidak serta merta di ambil begitu saja  oleh pengusaha ilegal kayu olahan
yang  diperkirakan di lindungi oleh " cukong "atau oknum yang  hanya  mengambil keuntungan pribadinya saja tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Foto : penebangan kayu dan Lahan Tambang bekas digarap


Hal ini sangat prihatinkan oleh pengusaha Lokal karena selain membuat mereka sangat sulit menadapatkan  perolehan kayu olahan  juga mengurangi pendapatan  mereka  karena hampir sebagian besar pengolah Kayu dimonopoli oleh  "Cukong-cukong "  karena permainan harga yang lebih tinggi tanpa diawasi oleh pihak kehutanan setempat

Monopoli harga Inilah  yang membuat masyarakat Adat pengusaha kayu olahan  lokal meminta pemerintah sosialisasi hadir dalam kasus tersebut agar tidak terjadi kesenjangan usaha dan kesenjangan ekonomi antara pengusaha lokal dengan pengusaha luar atau disebut Industri

Berdasarkan investigasi dilapangan Jerry Basri Mak  juga mengungkapkan banyak kami temukan  illegal logging  penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.

Unsur Unsur Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku jelas Jerry

Kami prihatin dan sangat menyesal  ada dugaan  beberapa oknum polisi dan oknum pegawai kehutanan yang kami dapat informasi dari masyarakat ikut terlibat permainan Kayu Ilegal padahal mereka mereka itu adalah bagian dari penyelamat Hutan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kami LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WAGAB) Papua meminta semua pihak  pemerintah daerah , pemerintah provinsi pemerintah pusat yaitu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ,Gakum dan Polda Papua serta Kejaksaan Negeri  bergandengan Tangan Mengawali Menjaga  Membasmi  Ilegal Loging yang sudah sangat  bertentangan dengan hukum atau tidak sah menurut Hukum

Sedangkan untuk masalah Ilegal mining, sedang dilakukan tahap sosialisasi,dalam waktu dekat kami dengan DPR provinsi Dinas Pertambangan dan Imigrasi serta pemerintah daerah akan turun kelapangan melakuakan  penindakan, dan penertipan kembali  penambang Liar Dan Warga Negara Asing (WNA)  yang ada di lokasi Tambang katanya  ( Tim)
« PREV
NEXT »