BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Proyek TPA Desa Inuai Kecamatan Passi Barat,Terindikasi Sarat Dengan Penyimpangan

www.skrinews .com Bolmong.
Proyek pekerjaan pembangunan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terletak di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow,dengan anggaran sesuai tertulis pada papan proyek yang dipajang dilokasi pekerjaan sekitar Rp.12.728.600.000,00 dengan nomor kontrak : 01/SP-PU/PPKI-PSPL/2017 sumber dana APBN Kementrian PUPRN Bidang Cipta Karya yang dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Utara terindikasi sarat dengan penyimpangan.


 Pasalnya proyek pekerjaan yang telah menelan anggaran Puluhan Miliyaran Rupiah dan dibangun pada lahan seluas dua hektar (2.ha) milik Pemerinta Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2017,menurut Kordinator Wilayah Indonesia Tengah Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Ahmad Derek Ismail kepada media www.skrinews.com, selasa 7/8 mengatakan proyek tersebut hanya dikerjakan asal jadi, baik pada pekerjaan pembuatan Bak penyuling Air Limbah Sampah yang tidak selesai dikerjakan, juga pembuatan Tanggul Penahan pada Lokasi pembuangan yang menggunakan campuran satu banyak serta matrial batu kali yang digunakan pada pekerjaan itu tidak dibeli tetapi hanya diambil dari sungai yang ada di samping lokasi pekerjaan.ujar derek
   

Selain itu, masi menurut Derek pelaksanaan pekerjaan proyek TPA tidak mengantongi izin Lingkungan sebagai mana yang diatur oleh Peraturan Mentri Lingkungan Hidup maupun Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2010 tentang kajian lingkungan pada lokasi pembangunan TPA,untuk itu dirinya menghimbau agar pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pada pekerjaan proyek yang menurutnya telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak pelaksana dan pengguna anggaran, tutup derek.

Andris L
« PREV
NEXT »