SKRINEWS.COM
Oleh : H. Anhar, SE MM
Ketua Umum Satgas Anti Narkoba (SAN).
Hampir lelah saya melangkah, susuri gang-gang sempit, keluar masuk kampung untuk bertemu dengan masyarakat kecil yang belum melek hukum, memenuhi panggilan mereka yang takut dan tidak mau keluarga nya terjerat hukum karena sebab barang laknat Narkoba.
Getar keras dari handphone di saku, membuyarkan lamunan, di ujung sana, sahabat lama saya Arbab Papruka, SH, ia seorang pengacara senior juga mantan anggota komisi hukum DPR-RI bertutur dengan berat mengenai musibah yang dialaminya ; ia ditangkap sedang menggunakan Narkoba di kediamannya sendiri.
Mendengar ia bercerita beragam pertanyaan muncul dalam benak saya, adakah ini sebab dari sebuah keteledoran atau ia telah dihinggapi rasa kejenuhan menghadapi begitu beratnya persaingan hidup di Ibu Kota.
Rasanya sulit untuk percaya, sahabat saya Itu bisa melakukan hal bodoh itu.
Masih melekat diingatan bagaimana barang laknat itu sejak dulu sangat ia tentang, bahkan, beliau bersama saya justru ikut merumuskan UU tentang Narkotika saat kami sama-sama dikomisi III DPR-RI. Kembali mengingat masa itu seolah patah logika saya mendapati ia bercerita, kini, ia ditangkap sedang menggunakan narkoba.
Namun, kembali pada satu fakta bahwa apapun itu, musibah bahaya Narkoba ini tidak memandang siapa dia, apa kedudukan nya dan seberapa tinggi pangkat nya.
Sedikit saja mentolerir barang laknat itu, atau kita lengah sedikit saja, tidak mustahil barang laknat itu siap menghancurkan kita.
Namun ada hal lain yang secara sadar dan bisa terjadi dan harus kita pahami bahwa kasus-kasus Narkoba ini bukan saja menelan banyak korban sebagai pengguna yang seharusnya, disebutkan pada pasal 54 UU Narkotika tahun 2009 yang mewajibkan pengguna narkoba untuk melakukan rehabilitasi.
Namun naif nya, disisi lain korban penyalah gunaan narkoba justru banyak dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk mencari keuntungan materi.
Kira-kira alurnya demikian : jika seorang oknum penegak hukum dapat menangkap sekian banyak penyalahguna narkoba, sering kali tidak dikecualikan juga bahwa itu pengguna yang seharusnya masuk pada kategori “korban, yang menjadi tujuannya semata hanya untuk mencari kenaikan pangkat.
Tentu saja tidak berlebih jika saya katakan bahwa oknum berkelakuan semacam itu bagai menari di atas luka. Alangkah hancurnya nasib anak Bangsa, sudah jatuh tertimpa tangga, sudah menjadi korban Narkoba malah dipidana pula.
Bahkan tak jarang ada yang harus mengeluarkan uang banyak agar hukumannya bisa diringankan, jika demikian maka tak salah jika kita katakan betapa bobrok nya sistim hukum di negri kita ini, betapa tidak bermoralnya manusia-manusia budak Saiyton berbaju aparat penegak hukum.
Mereka lupa, bahwa suatu saat hal yang sama bisa saja menimpa anak, keluarga, ataupun cucu keturunan mereka atas dasar perbuatan dzolim yang pernah mereka lakukan, dan itu pasti, karena janji Tuhan yang maha kuasa tidak pernah meleset.
Pada kesempatan ini saya lampirkan juga testimoni dari sahabat saya itu untuk kita dalami bersama, dan khusus nya utuk pejabat penegak hukum di negri ini, silahkan baca, bagaimana ungkapan seorang yang sangat melek dan paham akan hukum.
Jika seorang ahli dalam hukum saja mendapat perlakuan seperti yang tercantum dalam testimoni terlampir, lalu bagaimana dengan masyarakat kecil yang buta akan hukum?
Usai menutup telepon dalam hati saya berujar , saya, dan seluruh rekan-rekan yang tergabung dalam Satgas Anti Narkoba bertekad akan terus berjuang memberikan pembelajaran dan pemahaman tentang Bahaya Narkoba dan penegakan hukum bagi masyarakat Kecil. Indonesia harus bebas dari Narkoba.
========
Penghianatan dalam implementasi UU No. 35/2009.
Saya adalah Penyalah Guna pemakaian Narkotika sebagaimana maksud pasal 127 ayat 1 (a) jo ayat 3 jo pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saya ditangkap oleh satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 13 April 2018 sekitar jam 22.15 di Apartemen Jasmin tower kapilano lantai 19 j dengan barang bukti shabu 0.8 Bruto, atau 0.2 Neto.
Berdasarkan berbagai peraturan pelaksanaan terkait dengan penanganan terhadap Korban penyalah gunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika, maka pada hari ketiga saat saya ditangkap, tim asesmen dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap saya dan menghasilkan keputusan/ rekomebdasi agar saya direhablitasi pada RSKO cibubur
91 hari saya menjalani rehablitasi Medis dan rehablitasi soasial di RSKO Cibubur, numun pada tanggal 18 Juli Polda Metro Jaya melimpahkan berkas saya Pada Kejasaan Negeri Jakarta Pusat dan terjadi keanehan yg luar biasa karena bukannya saya dikembalikan ke RSKO tetapi malah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan penahanan terhadap saya.
Walaupun saat itu saya sampaikan bahwa apakah jaksa tidak mempertimbangkan asesmen BNN dan apakah tidak hendak melaksanakan apa yang diperintahkan pasal 54 UU Narkotika, tetapi atas nama perintah pimpinan kata Jaksa Ibnu Sahal, SH. Saya tetap ditahan dan dibawa ke Rutan Salemba.
Saya berkomunikasi melalui WA dengan saudara Noor Racmat, SH. Jampidum pada Kejaksaan Agung, dan luar biasa beliau mengatakan karena tidak ada asesmen dari BNN sehingga saya tetap ditahan.
Pada senin tanggal 30 Juli 2018, saat mengirim hasil Asesmen terhadap saya dari BNN Jakarta Selatan maupun BNN propinsi DKI,. Nampak beliau membaca wa tsb dan tidak memberi komentar apapun dan sehari setelah itu saya dijemput utk sidang namun sampai menjelang jam 6 sore tidak juga dipanggil ke ruang persidangan dan menurut Jaksa Santoso karena hakim sdh tdk berada ditempat atau sdh pulang.
Selanjutnya saya menanyakan kepada Jaksa apakah saya tetap berada dalam status tahanan sementara itu kewenangan penahanan sdh seharusnya beralih ke Pengadilan Negeri, lagi lagi saya tak berdaya menghadapi Jaksa tsb karena menurut beliau nanti besok (hari ini) penahanan tsb akan diserahkan kepada saya.
Dan luar biasa, jaksa menahan saya berdasarkan penetapan hakim Ketua dalam perkara saya, tanggal 24 Juli 2018.
Penetapan penahanan Ketua Majelis Hakim tsb tidak pernah diberitahukan kepada saya, sehingga menurut hukum sejak tanggal 24 Juli 2018, saya ditahan di Rutan Salemba secara tidak sah dan sewenang wenang.
Tapi disini tak menjadi masalah saya hrs ditahan karena memang penegak hukum berwenang utk itu. Tapi apakah sudah begitu tidak perduli penegak hukum terhadap hak hak seorang Penyalah Guna yg telah mendapat asesmen dari BNN utk direhablitasi pada tempat Rehablitasi, dalam hal ini pada RSKO Cibubur.
Demikian Testimoni, ungkapan Penderitaan yang dialami seorang korban Penyalahguna Narkoba yang nota bene Sangat paham dan memahami Hukum, bagaimana dengan masyarakat Awam yang miskin dan buta Hukum, semoga ini jadi pembelajaran bagi kita dan peringatan Keras bagi aparat penegak hukum pemimpin Bangsa ini Yg Terhormat Bapak Presiden Joko Widodo, ini Rakyat Bapak Dan masih ada Ribuan lagi Rakyat Bapak yg diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh Oknum penegak Hukum dan atas nama Hukum Tolong Anda dengar jeritan hari Rakyat Anda.
H. Anhar , SE. MM Ketua Umum Satgas Anti Narkoba ( SAN)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...