Bitung- Skrinews.com
Sidang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum tahun 2019, Dengan agenda gugatan partai BERKARYA kepada KPU kota bitung..
Sidang tersebut di pimpin langsung Ketua Majelis Bapak Frans Andirael S,Sos, Anggota majelis 2. Bapak Risman Mantuli S,Pd.I, Angoto Majelis 3. Ibu deiby londok SE.
bertempat di kantor panwaslu kota bitung hari ini senin Tangal 06/8/2018: jam 09. 00.Wita. sudah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan surat jawaban dari terlapor KPU kota bitung, dan diminta oleh majelis Hakim kepada pelapor Partai BERKARYA didampingi langsung kuasa hukum John Essing.SH. Msc setelah hasil runding kesempatan pelapor dan kuasa Hukum, sidang di tunda besok selasa jm: 09. 00. wita. Dan di setujui Ketua Majelis sidang tersebut.
ketua majelis, Bapak Frans Andirael S,Sos, menjelaskan kepada Media. Sidang yang akan dilaksanakan ada beberapa Tahapan, agenda yang pertama mendengarkan keterangan dari pihak pelapor dilaksanakan hari jumat tanggal: 3/8/2018. Kemudian hari ini senin sidang mendengarkan jawaban dari pihak terlapor,
sesudah itu sidang tersebut di sampaikan ketua majelis, sidang hari in ditunda besok pagi jm 09. 00. Wita. Agenda sidang yang akan berlanjut besok' sidang saksi di antara kedua belah pihak Pelapor maupun terlapor untuk kesaksian secara tertulis atau secara lisan, dan lebih di jelaskan sidang yang telah di adakan dari register tlg 27 hingga 14 hari kedepan sampai dengan selesai.
adapun pelapor dari Partai Berkarya Kota Bitung adalah Ketua DPD Ibu Yunitha Roring dan sebagai (LO) Bapak Abdul Wahid P.Diko.
Jmmy Is





