BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POMDAM XVII CENDERAWASI SITA RIBUAN MIRAS ,HAKIM PN KLAS I -A JAYAPURA DIANGGAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DAN HAM

Jayapura' SKRINEWS"
 Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT. Sumber Mas Jaya Papua (PT. SMJP) milik Willem Frans Ansanay melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasih dan termohon 2 Satpol PP Jayapura, telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1-A Jayapura,dimuat di wartalika.id  Jum'at (21/9/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Ny. Lidia Awinero, S.H dan Panitera Pengganti Claudia Youline, S.H. menyatakan putusan PN dalam sidang tersebut adalah ; Perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melawan hukum, Menyatakan perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia, Menyatakan menolak mengganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon, Memerintahkan Termohon 2 untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon, dan Memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk membayar biaya perkara.

Sedangkan kelemahan-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh termohon 1 sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, diantaranya adalah ; Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Izin Tempat Usaha nomor : 503/05440/PM dan PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019, Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT. Sumber Mas Jaya Papua. (PT.SMJP) Distibutor, Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017, Pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.

Kapendam XVII/Cendrawasi Kolonel Inf. Muhammad Aidi saat di konfirmasi tentang putusan ini membenarkan, "Ya kami sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cend (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut. Ironisnya Pomdam yang berusaha melaksanakan pencegahan peredaran Miras di Papua justru dipandang melanggar hukum, sementara pelaku perdagangan miras yang nantinya berpotensi merusak moral ribuan warga Papua justru bebas dari tuntutan hukum," terangnya.

Masih katanya, Pomdam berusaha mencegah peredaran miras di Papua guna untuk menyelamatkan warga Papua dari pengaruh negatif Miras dan dianggap melanggar HAM, sedangkan pelaku pengedar Miras yang pastinya akan merusak moral dan kehidupan ratusan bahkan ribuan warga Papua tidak di sebut melanggar HAM.

"Kalaupun tindakan Pomdam itu dianggap melanggar HAM, maka Pengadilan lebih memilih menghukum orang yang melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang dimana orang tersebut telah dan akan melakukan pelanggaran HAM atau berpotensi merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang,” tegasnya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Aidi, sebelumnya bahwa dasar oleh Pomdam dalam mengambil tindakan penahanan terhadap 2 kontainer miras tersebut, adalah Perda Provinsi Papua dan Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua. Namun ternyata Perda Provinsi Papua hanya sekedar retorika tanpa makna, nyatanya tidak bisa diterapkan atau diaplikasikan di lapangan.

"Termasuk Fakta Integritas yang ditandatangani oleh hampir seluruh pejabat di Provinsi Papua mulai dari Gubernur sampai para Ketua DPR Kabupaten di seluruh Papua juga hanya sekedar sensasi yang seolah-olah hanya ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah peduli terhadap dampak negatif miras di Papua, tetapi nyatanya hanya ibarat meludah kemudian dijilat sendiri. Namun Kodam dalam hal ini salah satu yang ikut bertandatangan pada Fakta Integritas tersebut masih bisa angkat kepala bahwa Kodamlah salah satunya yang mampu berkomitmen terhadap apa yang pernah disepakati dan ditandatangani bersama itu,” baber Aidi.

Menurut Kolonel Inf. Muhammad Aidi, perlu publik ketahui bahwa PN yang memutuskan persidangan dengan memenangkan penggugat adalah salah satu yang ikut bertanda tangan di dalam fakta integritas tersebut. Tetapi apa yang mereka tandatangani dahulu sebagai wujud janji dan komitmen ternyata tidak mampu mereka pegang dan terapkan. "Bila Pomdam dianggap salah prosedur lantas siapakah yang paling tepat bertindak sesuai prosedur dalam menerapkan Perda dan Fakta Integiriatas tersebut?. Apakah cukup dengan kalimat salah prosedur barang haram seketika menjadi halal?,”.

Bila yang berwewenang, sambungnya, sungguh-sungguh dan berkomitmen ingin memberantas peredaran miras sesuai amanah Perda dan Fakta Integritas, sekarang ini barangnya sudah di depan mata tidak perlu lagi diendus, diintai di sweeping dan lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang, kata Aidi, hanya akan membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat?. Setelah itu aparat yang berwewenang akan menggelar operasi besar-besaran melaksanakan pencarian, penggerebekan, sweeping dan lain-lain?.

Pada kesempatan ini Kodam XVI/Cenderawasih juga ingin mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para pihak yang memiliki moral dan ketulusan, peduli terhadap keselamatan masyarakat dari pengaruh negatif miras, dan selama ini telah mendukung Kodam dalam tindakannya.

Diantaranya adalah Tokoh-tokoh Agama atau FKUB, Tokoh Masyarakat, para Adik-adik Gerakan Pemuda Anti Miras dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu/persatu. Meskipun saat ini harus jadi penonton terhadap orang-orang yang akan merusak moral generasi Papua seakan-akan menari-nari merayakan kemenangannya.

“Fenomena ini juga merupakan isyarat bagi pengusaha-pengusaha di Papua maupun di luar Papua, bahwa bisnis miras di Papua adalah bisnis yang sangat menggiurkan dan menguntungkan serta aman dari segala hambatan hukum. Persetan dengan miras yang penting untung, sementara hukum hanya sekedar bahan permainan,” tandas Aidi dengan nada kesal


 Pelaporan : Rahman kepala kaperwil SKRINEWS Papua Papua Barat
« PREV
NEXT »