BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kunjungan LSM (WGAB) PAPUA & Wartawan Ke Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Dijayapura Papua

Foto:  Kepala Divisi  keimigrasian Kemenkumham Provinsi Papua , Hermansyah siregar SH.M.H dan Ketua LSM (WGAB)Papua Yerri Basri Mak

Jayapura " SKRINEWS"
Lsm Warga Generasi Anak Bangsa (WGAB ) Papua  berkunjung ke Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dijayapura Provinsi Papua , selasa (25 / 9 /2018).

Kunjungan LSM (WGAB) Papua mendapat respon positif dan hangat Oleh  jajaran Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham provinsi Jayapura
Foto: wartawan, kasubid Lalu lintas Keimigrasian Kepala Divisi Keimigrasian Ketua LSM (Wgab)
Kepala Bidang  Intelejen,Penindakan ,Informasi Sarana Komunikasi keimigrasian dan anggota LSM


" kami diiterima dengan Baik oleh kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham kata ketua LSM (Wgab)yerri Basri Mak kepada Wartawan SKRINEWS Dan Media Amunisi  ketua yerry menyampaikan kunjungan ini pertama kali dan  tujuan kunjungannya adalah untuk menjalin silaturahmi dan memperkenalkan LSM kami yang ada di provinsi Papua
Kami membawahi semua kabupaten kota yang ada dipapua dan bertujuan membangun kerja sama,
Lebih jelas Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Secara umum pengertian lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi katanya

Lebih lanjut Yerry dalam pertemuan singkat  menanyakan berbagai permasalahan WNA yang ada dipapua termasuk WNA yang ditangkap Di Nabire proses hukumnya di kantor imigrasi kelas II Tembagapura kebupaten Mimika Papua sudah sejauh mana prosesnya.
Foto:  Kepala Divisi  keimigrasian Kemenkumham Provinsi Papua , Hermansyah siregar SH.M.H dan kepala kaperwil Wartawan SKRINEWS Papua Papua Barat


Kepala Divisi  keimigrasian Kemenkumham  Hermansyah siregar SH.M.H menjelaskan
pengawasan orang asing ini tanggung jawab kita bersama kita bisa bayangkan Kantor Imigrasi hanya ada di 125 Kabupaten provinsi jadi banyak yang tidak ada Kantor Imigrasi Nya maka dari itu kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait direpublik indonesia ,dan warga masyarakat yang mau membantu kita sehingga pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan oleh imigrasi 
"semua instansi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan imigrasi tugas pengawasan misalnya terkait dengan tenaga kerja asing itu ada undang-undang Ketenaga kerjaan kalau orang asing bekerja harus ada Izin yang dimaksud adalah izin mempekerjakan TKA yang berupa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).katanya

Lebih lanjut kepala divisi Herman menjelaskan kalau tentang terkait orang Asing yang ditangkap Dinabire oleh Imigrasi timika
Informasi yang kami dapat  dari mereka bahwa sudah dilakukan penyelidikan itu di bulan juli dan puji tuhan setelah saya datang bertugas sebagai kepala divisi yang baru  tanggal 20 saya datang  tanggal 24 sudah P21 artinya berkasnya sudah lengkap dinyatakan oleh kejaksaan jadi  ada prosesnya itu surat perintah dari imigrasi   Timika penyerahan berkas p19 belum lengkap tanggal 24 kemarin sudah lengkap dan saat ini tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kantor imigrasi kepada pihak kejaksaan

"saya sangat senang bahwa ini prosesnya harus terus. Berlangsung karena ini merugikan negara kita
tidak melarang orang asing datang  untuk bekerja di Indonesia karena kita memang butuh  tenaga tenaga Asing tapi yang kita butuhkan adalah tenaga ahli yang memang yang belum dimiliki orang Indonesia

Harapan kami kasus  ini harus terus dipantau dan diekspos ,prosesnya harus berlanjut ada penegakan hukum sehingga tadi kita negara berdaulat ada orang  orang asing yang merugikan Indonesia terutama yang ada di Papua harus benar benar kita tindaki imbuhnya

Diketahui Sebelumnya Jajaran kantor imigrasi kelas II Tembagapura kebupaten Mimika Papua mulai menyidik kasus 21 warga Negara Asing yang bekerja secara ilegal di lokasi tambang rakyat di kabupaten Nabire
Warga negara asing itu disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 122  huruf a UU nomor 6 tahun 2011
Atas perbuatannya tersebut ,puluhan warga negara asing tersebut terancam pidana penjara selama lima tahun ditambah denda 100 juta



Pelapor : Rahman Kaperwil Papua Papua Barat Media SKRINEWS
« PREV
NEXT »