Foto: Kepala Divisi keimigrasian Kemenkumham Provinsi Papua , Hermansyah siregar SH.M.H dan Ketua LSM (WGAB)Papua Yerri Basri Mak
Jayapura " SKRINEWS"
Lsm Warga Generasi Anak Bangsa (WGAB ) Papua berkunjung ke Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dijayapura Provinsi Papua , selasa (25 / 9 /2018).
Kunjungan LSM (WGAB) Papua mendapat respon positif dan hangat Oleh jajaran Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham provinsi Jayapura
Foto: wartawan, kasubid Lalu lintas Keimigrasian Kepala Divisi Keimigrasian Ketua LSM (Wgab)
Kepala Bidang Intelejen,Penindakan ,Informasi Sarana Komunikasi keimigrasian dan anggota LSM
" kami diiterima dengan Baik oleh kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham kata ketua LSM (Wgab)yerri Basri Mak kepada Wartawan SKRINEWS Dan Media Amunisi ketua yerry menyampaikan kunjungan ini pertama kali dan tujuan kunjungannya adalah untuk menjalin silaturahmi dan memperkenalkan LSM kami yang ada di provinsi Papua
Kami membawahi semua kabupaten kota yang ada dipapua dan bertujuan membangun kerja sama,
Lebih jelas Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Secara umum pengertian lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi katanya
Lebih lanjut Yerry dalam pertemuan singkat menanyakan berbagai permasalahan WNA yang ada dipapua termasuk WNA yang ditangkap Di Nabire proses hukumnya di kantor imigrasi kelas II Tembagapura kebupaten Mimika Papua sudah sejauh mana prosesnya.
Foto: Kepala Divisi keimigrasian Kemenkumham Provinsi Papua , Hermansyah siregar SH.M.H dan kepala kaperwil Wartawan SKRINEWS Papua Papua Barat
Kepala Divisi keimigrasian Kemenkumham Hermansyah siregar SH.M.H menjelaskan
pengawasan orang asing ini tanggung jawab kita bersama kita bisa bayangkan Kantor Imigrasi hanya ada di 125 Kabupaten provinsi jadi banyak yang tidak ada Kantor Imigrasi Nya maka dari itu kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait direpublik indonesia ,dan warga masyarakat yang mau membantu kita sehingga pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan oleh imigrasi
"semua instansi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan imigrasi tugas pengawasan misalnya terkait dengan tenaga kerja asing itu ada undang-undang Ketenaga kerjaan kalau orang asing bekerja harus ada Izin yang dimaksud adalah izin mempekerjakan TKA yang berupa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).katanya
Lebih lanjut kepala divisi Herman menjelaskan kalau tentang terkait orang Asing yang ditangkap Dinabire oleh Imigrasi timika
Informasi yang kami dapat dari mereka bahwa sudah dilakukan penyelidikan itu di bulan juli dan puji tuhan setelah saya datang bertugas sebagai kepala divisi yang baru tanggal 20 saya datang tanggal 24 sudah P21 artinya berkasnya sudah lengkap dinyatakan oleh kejaksaan jadi ada prosesnya itu surat perintah dari imigrasi Timika penyerahan berkas p19 belum lengkap tanggal 24 kemarin sudah lengkap dan saat ini tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kantor imigrasi kepada pihak kejaksaan
"saya sangat senang bahwa ini prosesnya harus terus. Berlangsung karena ini merugikan negara kita
tidak melarang orang asing datang untuk bekerja di Indonesia karena kita memang butuh tenaga tenaga Asing tapi yang kita butuhkan adalah tenaga ahli yang memang yang belum dimiliki orang Indonesia
Harapan kami kasus ini harus terus dipantau dan diekspos ,prosesnya harus berlanjut ada penegakan hukum sehingga tadi kita negara berdaulat ada orang orang asing yang merugikan Indonesia terutama yang ada di Papua harus benar benar kita tindaki imbuhnya
Diketahui Sebelumnya Jajaran kantor imigrasi kelas II Tembagapura kebupaten Mimika Papua mulai menyidik kasus 21 warga Negara Asing yang bekerja secara ilegal di lokasi tambang rakyat di kabupaten Nabire
Warga negara asing itu disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011
Atas perbuatannya tersebut ,puluhan warga negara asing tersebut terancam pidana penjara selama lima tahun ditambah denda 100 juta
Pelapor : Rahman Kaperwil Papua Papua Barat Media SKRINEWS
Kunjungan LSM (WGAB) PAPUA & Wartawan Ke Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Dijayapura Papua
suaraindonesia1
-
9/26/2018 10:05:00 AM
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...