BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Wakil Ketua Lp-Kpk Komcab Boalemo Menduga Salah Satu Oknum Karyawan PLN Tilamuta Terindikasi Pungli

Skrinews.com
Boalemo (Gorontalo) Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Di dalam Pasal 1 ayat 5, Pasal 10 ayat 1 sudah sangat jelas biaya penyambungan listrik untuk daya tersambung sampai dengan 450 VA sebesar Rp. 421.000,- sedangkan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) Rp. 40.000,- apabila dijumlahkan menjadi Rp. 461.000, demikian pula untuk daya 900 VA sebesar Rp. 843.000,- dan SLO Rp. 60.000,


Andris Lawani Mengatakan "Fakta dilapangan sangat berbeda jauh dimana masyarakat Dusun Pongawaa Desa Polohungo Kec. Dulupi yang melakukan penyambungan listrik sebanyak 4 meteran membayar Rp. 10 juta biaya kerja dan biaya penyambungan Rp.1,75 juta untuk 450 VA sedangkan 900 VA Rp.2,5 juta.

Ketika Lp-Kpk komcab Boalemo ke lokasi pemasangan listrik, Pelanggan mengatakan mereka terpaksa harus membayar karena ingin secepatnya bisa menggunakan listrik.

Kepala Unit PLN Tilamuta ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan Belum mengetahui masalah ini.

Andris Lawani selaku Wakil Ketua Lp-Kpk Komcab Boelemo "mengatakan" kejadian ini harus di tindak lanjuti oleh pihak penegak hukum karena ini bukan hanya menyalahi prosuder tapi ada indikasi pungli oleh oknum karyawan PLN “ tandas Wakil Ketua LP-KPK Boalemo.

Maman AA
« PREV
NEXT »