BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

4 point F-PHS Menjadi Harga Mati Terhadap Freeport dan Pemerintah (BUMN)


Timika SKRINEWS.COM

 Ketua F-PHS Tsingwarop Jafet B Manga beserta sekertaris I. Yohan Zonggonau,S Komp.MM sekertaris II Elfianus Jangkup Omaleng BCOM dan seluruh anggota F-PHS mengadakan pertemuan di kediaman sekertaris II, Sabtu (17/11/18) di Jl. Sp 3 Timika. Papua.

Dalam rapat tersebut F-PHS membahas beberapa langka langka akan menuntut PT. Freeport

Dalam Hal ini juga Forum Pemilik Hak Sulung, telah menyurat dan Mempresentasikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan urusan Negosiasi Tambang Freeport dari Kontrak Karya ke UU IUPK, dengan dimenangkannya Perusahaan Tambang Freeport 51 % Saham dikuasai oleh Negara Republk Indonesia mealui PT. Inalum dan PT. Indocopper Investama,

Kami menyampaikan bahwa Forum Pemilik Hak Sulung, dengan tegas dan sadar akan kekuatan peraturan yang berlaku telah mengajukan 4 Point penting yang harus diperhatikan oleh Freeport dan Pemerintah (BUMN) melalui PT. Inalum, diantaranya adalah :

1. Pemilik Hak Sulung Wajib terlibat dalam Proses negosiasi dan juga Rapat-rapat pemegang Saham
2. Bentuk harga diri Masyarakat Pemilik Hak Sulung maka kami boleh mendapatkan 10 % Saham secara gratis karena jaminannya tanah serta tambang yang terkandung didalamnya
3. Pemilik Hak Ulayat Harus tercatat dan dijamin oleh UU Minerba
4. PHS memiliki satu Devisi atau departemen yang ada di antar Freeport dan Pemerintah Republik Indonesia
Forum Pemilik Hak Sulung juga sudah bersurat secara resmi dan terbuka kepada Bapak Presiden Ir. Jokowidodo untuk 4 Point ini wajib diberikan karena amanat aturan dan Undang-undang, bahwa negara dipaksakan untuk memperhatikan 4 hal basic di atas ini.

Hal ini kami sampaikan karena sangat yakin sekali atas kecerdasan Jokowi untuk membuka aliran-aliran jalannya proses kekayaan bangsa kepeda pribadi orang atau oknum yang selama ini menikmatinya; kembali kepada penguasaan negara dan Rakyat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini Forum Pemilik Hak sulng sangat mendapat ruang untuk melakukan diplomasi-diplomasi agar hak rakyat kembali kepada rakyat Pemilik Hak Sulung.

Kami juga terus mengupayakan Perda Hak Ulayat untuk mendesak dan mendukung DPRD dan Pemda Mimika, namun terbentur anggaran di DPRD Kabupaten Mimika, sehingga kami masih tunggu dan terus mendorong Perda ini segera dibahas dan dianggarkan.

Semua Upaya dari Forum Pemilik Hak Sulung Tsingwarop sudah kami lakukan bahkan membiayayai Konsultan Hukum dalam Penyususnan Perda dengan menggelar ”alas tikar” untuk melakukan sumbangan dan sampai saat ini masih kami melakukan “alas tikar” dalam memberikan pembiayaan jasa Konsultan Hukum dari Rakyat.

Hanya satu kata dari kami, bahwa 4 point diatas menjadi harga mati terhadap Freeport dan Pemerintah (BUMN) kalau tidak dihiraukan maka amanat aturan jelas bahwa kami masyarakat akan menutup seluruh operasi tambang Emas dan minta dengan hormat perbaiki seluruh peraturan yang ada, karena aturan mengamanatkan bahwa Hak ulayat tidak lagi di Akomodir dicatatan lembaran peraturan Adat, Agama, Nasional dan Internasional. Setelah itu kembali kami buka opearasi tambang.

Pelaporan : Rahman Kaperwil Papua Papua Barat

TIMIKA 17/11/2018
Dikeluarkan oleh Sekertari I Forum pemilik hak sulung F- PHS Yohan Zonggonau S. Komp.MM
Sek: II Elfinus Jangkup Omaleng, BCOM
« PREV
NEXT »