BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BPKB dan STNK Hilang Bisa di Buat DI MAPOLDA KEPRI

Senin , 26 November 2018
SKRI NEWS BATAM -Bagi Masyarakat Batam yang bingung bagaimana cara mengurus surat kendaraan bermotor yang hilang, baik BPKB maupun STNK. Berikut syarat-syarat yang disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Agung Prabowo.

Pertama, kita harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam pengurusan surat kehilangan bisa di polsek-polsek terdekat, sesuai lokasi hilangnnya BPKB dan STNKnya.

Kedua, Menerbitkan kehilangan di media. Untuk STNK hanya cukup sekali terbit saja, sedangkan untuk BPKB harus 1 minggu sekali sebanyak 3 kali dengan media yang berbeda-beda.

Setelah syarat di atas sudah dilaksanakan, yang bersangkutan mengurus ke bagian pelayanan BPKB yang bertempat di Mapolda Kepri lantai 2 Ditlantas Polda.

Bagi masyarakat yg kurang mengerti bisa ditanyakan kebagian informasi di Mapolda kepri setiap hari kerja nya bagian
Petugas lantas.

Jangan lupa menyertakan dokumen seperti KTP difotocopy 2 rangkap. Bila menyimpan fotocopy BPKB dan STNK akan lebih mempermudah pengurusannya.

Petugas lantas akan memberikan surat
Keterangan sedang dalam pengurusan
Untuk pegangan nantinya.
Pengambilan STNK dan BPKB yang sudah jadi diambil di Samsat Batam Center.

CYR
« PREV
NEXT »