BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BUDI SULARYONO MINTA BUPATI DARWIS SEGERA DITAHAN.

Bupati Kabupaten Boalemo Darwis Moridu

Skrinews.com_ Kembali Bupati Boalemo Darwis moridu menjadi sorotan Publik. betapa tidak, kasus dugaan penganiyayaan yang dilakukannya pada tahun 2010 silam dibuka kembali dengan dikabulkannya gugatan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara SP3 kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri PN Tilamuta pada Kamis, (22/11/2018).

Pengadilan Negeri  Tilamuta mengabulkan gugatan Praperadilan pemohon atas nama Askari Sukmawijaya dan Dedy harisulistiyono, LBH KOMPASHHAM, soal SP3 yang dikeluarkan oleh kepolisian resort Dulupi itu.

Dimana, sidang perdana pra peradilan sebelumnya digelar pada hari Jumat (16/11/2018), dengan agenda sidang pembacaan gugatan. Selanjutnya hari senin Agenda sidang pembacaan Jawaban replik, duplik, mendengarkan Keterangan Saksi, Keterangan saksi ahli. Kemudian hari Rabu penyerahan kesimpulan dan hari Kamis (22/11/2018) kemarin, agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan, Hakim Irwanto, SH menyampaikan alasan dikabulkannya gugatan pemohon dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2018.PN yakni, Saksinya memenuhi unsur, bukti surat ( visum) serta petunjuk (pengakuan tersangka). Putusan dikabulkannya gugatan pra peradilan soal SP3 ini, tidak bisa naik banding atau di kasasi lagi, karena putusan tersebut sudah inkrah dan harus dilaksanakan.

Budi Sularyono,SH selaku pengacara penggugat meminta penyidikan kasus ini secepatnya dilanjutkan. " Kita minta kasus ini segera dilanjutkan penyidikannya," ungkap Budi Sularyono. Dia juga mengatakan agar tersangka harus ditahan, karena jelas fakta bahwa kasus ini bukan penganiayaan ringan dimana, korban dinjak-injak sampai sakit dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga meninggal dunia. Kalau penyidik memberikan penganiayaan ringan, ini eror.

Sementara itu, Ramlan Pou salah satu Pengacara POLRI dihubungi terpisah mengatakan, bahwa putusan sudah ada, tapi belum diterima dan dibaca, nanti akan diberitahukan informasi selanjutnya setelah membaca hasil putusan pengadilan. Pungkasnya


Majid R/Maman A
« PREV
NEXT »