Adhy Dharmawan,SH,MH
SKRINews-Pasuruan Jawa-Timur.
Setelah mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil nomer 27 pdtg/2018/pnbil yang menyebutkan bahwa majelis hakim menolak gugatan para penggugat (ahli waris Abdul Kodir),pada kasus sengketa tanah.
Kini,pihak tergugat (Musyarofah) berbalik membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa akta jual beli yang digunakan penggugat sebagai alat bukti dipersidangan.
Didampingi 4 kuasa hukumnya Musyarofa melaporkan Penggugat , yaitu ahli waris Abdul Kodir yang berjumlah kurang lebih 10 orang
Ke Polda Jatim dengan nomer perkara LP/1548/XI/2018/UM.
Kepada SKRI News,Salah satu kuasa hukum Musyarofah,Adhy Dharmawan,SH,MH mengurai,dugaan Pemalsuan itu mengemuka karena alat bukti di persidangan menyebutkan bahwa nomer persil berbeda serta hasil keterangan saksi kelurahan maupun kecamatan.
Dengan dasar laporan tersebut,biar rekan penyidik yang menelusuri kebenarannya,kemudian menunggu keputusan pengadilan,apakah terlapor bersalah atau tidak.
Yang jelas proses hukum terus berjalan,dan terlapor harus mengikuti prosesnya.
Sementara itu Musyarofah memaparkan bahwa Kasus sengketa tanah itu muncul setelah ia diancam agar menyerahkan tanah.
Padahal yang mempunyai hutang adalah almarhum bapaknya dengan menjaminkan petok D.
Anehnya,waktu pembuktian di persidangan muncul akta jual beli,sedangkan kami tidak pernah merasa menjual tanah .
Alhamdulilah berkat bantuan Adhy Dharmawan SH,MH dan tim akhirnya pengadilan memutuskan menolak gugatan penggugat.
Ditempat terpisah rekan Adhy yaitu Muh.Rifai,SH mengiyakan laporan dibuat oleh Musyarofah didampingi 4 kuasa hukumnya “Ya , kami melaporkan 10 orang ahli waris Abdul Kodir, mereka menggunakan data berupa akta jual beli yang kami duga palsu,apalagi dokumen itu yang digunakan mereka sebagai alat bukti penggugat di pengadilan negeri bangil,
Ujar Rifai. Yud/Rin.
Home
Jawa Timur
Di Duga Menggunakan Alat Bukti Akta Jual Beli Palsu Pada Persidangan,Ahli Waris Abdul Kodir Dilaporkan Ke Polda Jatim.
Di Duga Menggunakan Alat Bukti Akta Jual Beli Palsu Pada Persidangan,Ahli Waris Abdul Kodir Dilaporkan Ke Polda Jatim.
suaraindonesia1
-
Selasa, November 27, 2018
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



