BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Di Duga Menggunakan Alat Bukti Akta Jual Beli Palsu Pada Persidangan,Ahli Waris Abdul Kodir Dilaporkan Ke Polda Jatim.

                 Adhy Dharmawan,SH,MH

SKRINews-Pasuruan Jawa-Timur.
Setelah mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil nomer 27 pdtg/2018/pnbil yang menyebutkan bahwa majelis hakim menolak gugatan para penggugat (ahli waris Abdul Kodir),pada kasus sengketa tanah.

Kini,pihak tergugat (Musyarofah) berbalik membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa akta jual beli yang digunakan penggugat sebagai alat bukti dipersidangan.

Didampingi 4 kuasa hukumnya Musyarofa melaporkan Penggugat , yaitu ahli waris Abdul Kodir  yang berjumlah kurang lebih 10 orang

 Ke Polda Jatim dengan nomer perkara LP/1548/XI/2018/UM.

Kepada SKRI News,Salah satu kuasa hukum Musyarofah,Adhy Dharmawan,SH,MH  mengurai,dugaan Pemalsuan itu mengemuka karena alat bukti di persidangan menyebutkan bahwa nomer persil berbeda serta hasil keterangan saksi kelurahan maupun kecamatan.

Dengan dasar laporan tersebut,biar rekan penyidik yang menelusuri kebenarannya,kemudian  menunggu keputusan pengadilan,apakah terlapor bersalah atau tidak.

 Yang jelas proses hukum terus berjalan,dan terlapor  harus mengikuti prosesnya.

Sementara itu Musyarofah memaparkan bahwa Kasus sengketa tanah itu muncul setelah ia diancam agar menyerahkan tanah.

Padahal yang mempunyai hutang adalah almarhum bapaknya dengan menjaminkan petok D.

Anehnya,waktu pembuktian di persidangan muncul akta jual beli,sedangkan kami tidak pernah merasa menjual tanah .

Alhamdulilah berkat bantuan Adhy Dharmawan SH,MH dan tim akhirnya pengadilan memutuskan menolak gugatan penggugat.

Ditempat terpisah rekan Adhy yaitu  Muh.Rifai,SH mengiyakan laporan dibuat oleh Musyarofah didampingi 4 kuasa hukumnya “Ya , kami melaporkan 10 orang ahli waris Abdul Kodir, mereka menggunakan data berupa akta jual beli yang kami duga palsu,apalagi dokumen itu yang digunakan mereka sebagai alat bukti penggugat di pengadilan negeri bangil,
Ujar Rifai. Yud/Rin.
« PREV
NEXT »