BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DPRD Blitar Temukan Banyak Pelanggaran Perda Toko Modern

Blitar skrinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah pelanggaran Perda took modern.

Hal ini terbukti dari ditemukannya lebih dua toko modern dengan brand yang sama di satu kecamatan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo mengatakan. Perda tentang Toko Modern, sejatinya sudah diterapkan sejak tujuh tahun lalu.

Yakni Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasaar Tradisional dan Toko Modern.

Dalam perda sudah ditentukan bahwa untuk satu kecamatan maksimal hanya dua toko modern dengan brand yang sama

“Perda itu sudah resmi diterapkan pada 2011 lalu. Kenyataannya, masih banyak pelanggaran yang dilakukan pihak toko modern, yakni dengan membangun lebih dari dua brand yang sama di satu kecamatan,” ucap Sutoyo.

Dikatakan, ada beberapa daerah yang ditengarai banyak ditemukan toko modern satu brand, tapi memiliki lebih dari dua toko.

Di antaranya di Kecamatan Wlingi, Lodoyo, dan Srengat. Hal itu jelas melanggar perda. Sebab, dalam Perda sudah diatur jumlah maksimal toko modern (satu brand) tiap kecamatan.

Selain itu, sambung dia, pelanggaran yang terjadi yakni, lokasi toko modern berdekatan dengan pasar tradisional.

Padahal dalam perda diatur minimal jarak toko modern dengan pasar tradisonal yakni satu kilometer. Guna meminimalisir pelanggaran itu, pihaknya meminta agar eksekutif lebih selektif dalam memberikan izin mendirikan toko modern di satu kecamatan.

“Harus lebih selektif dalam memberikan izin, dan juga Pemkab Blitar harus tegas dalam menerapkan dan menegakkan perda tersebut,” ujarnya.

Lanjut dia menyampaikan, pelanggaran lain yang terjadi yakni pemilik toko modern, acapkali tidak menjual produk lokal. Padahal dalam perda juga diatur bahwa satu persen dari barang dagangan yang dijual di toko modern, harus barang lokal.

“Kenyataannya, tidak ada satu persen barang lokal yang dijual. Bahkan tidak ada yang menjual produk lokal,” tuntasnya.


T.cristian
« PREV
NEXT »