BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Evaluasi dari penangkapan  Bos Senopati Travel Kota Batu oleh Polresta Kupang, Pemerintah Kota Batu harus tegas umumkan Standarisasi usaha Pariwisata

Bos Senopati Travel,Satrio Budi Santoso (SBS) tersangka kasus penipuan dan penggelapan


SKRINews-Batu
 Penangkapan Bos Senopati Tour and Travel  Satrio Budi Santoso (SBS) yang notabene mantan ketua dan sekarang  penasehat dari organisasi lokal BAPTA (Batu Tourism Profesional Association) yang berdomisili di Kota Batu Malang,Provinsi Jatim,oleh Polres Kupang Kota pada rabu (30/10) lalu.

Kini menjadi buah bibir masyarakat Malang raya,khususnya para pelaku wisata yang bergerak di bidang usaha Tour and Travel.

Pasalnya,dengan kejadian yang mencoreng nama industri pariwisata tersebut berdampak pada lesunya permintaan kerjasama dari konsumen.

Ahmad Faidlal Rahman,SE, Par,M.sc, Pakar muda Pariwisata mengurai pada SKRI News"Peristiwa penipuan,penggelapan akhir akhir ini memang marak di Indonesia,selain bidang  pariwisata juga pada paket umroh,haji,dll.

Untuk itu,pemerintah harus mencari tahu dan evaluasi, kenapa bisa terjadi ?

Dari hasil pengamatan saya  adalah,karena ambisi kuantitatif daripada kualitas.

Inilah yang kemudian mencoreng industri pariwisata,mereka tidak mengindahkan etika dan nilai pariwisata yang selama ini dijunjung,yaitu keramahan dan pelayanan  berkualitas.

Dalam hal ini pemerintah harus  tegas mengumumkan kepada publik mengenai perusahaan Tour and Travel yang sudah memiliki Standarisasi usaha pariwisata dari lembaga sertifikasi independen.

Itu adalah Instrumen dalam memberikan kepastian pelayanan konsumen, sehingga pengusaha wisata,  maupun guide memiliki lisensi dan jelas secara regulasi,ini yang harus diterapkan di Kota Batu Jawa-Timur.

Kalau hal itu tidak dilaksanakan,beginilah dampaknya,Pengusaha Pariwisata melakukan kesewenangan terhadap konsumen,paparnya.

Tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh  SBS , Faid mengatakan," Itu bisa terjadi pada siapapun akibat kenakalan pribadi,namun memiliki dampak merugikan pada pelaku wisata lainnya

Sehubungan dengan Langkah  organisasi lokal Kota Batu yaitu BAPTA (Batu Profesional Tourism Association)  yang turut  tercoreng  atas tindakan  mantan ketuanya

Pengamat Pariwisata  itupun menjawab datar, "Saya memang bagian dari BAPTA tapi bukan pengurus, namun kalau menurut aturan,siapapun yang dinyatakan bersalah harus dikeluarkan.

 Diwawancara melalui Hand Phone di nomor pribadinya, Kadis Pariwisata Kota Batu , Imam Suryono   menyayangkan tindakan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah oleh Satrio Budi Santoso,Pengusaha Tour and Travel  dari Kota Batu Malang.

" Kami dari Dinas sering mengadakan pelatihan dan bimbingan agar pelaku pariwisata di Kota Batu menjadi pengusaha Profesional.

Tentunya kami bina yang baik baik,untuk Standarisasi usaha Pariwisata juga sudah ada.

Jadi,untuk masalah pidana yang dilakukan oleh seseorang itu kembali pada pribadi masing masing , jelas  Imam .

Lèbih jauh,berbicara kemitraan yang  erat antara BAPTA dengan Pemerintah Kota Batu,Imam mengelak, sejak saya menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, kami tidak pernah melakukan kerjasama dengan BAPTA,cetusnya.

Selanjutnya,Kasat  Reskrim Kupang Kota,Iptu Bobby Jacob Mooynafi,SH yang juga dimintai keterangan by phone oleh SKRI News Kota Batu menyampaikan , "Saudara SBS ditangkap oleh Polres Kupang Kota dan kini
Kasusnya dalam pemberkasan.

Sedangkan pihaknya  terus mengembangkan dugaaan kemana larinya uang  hasil penipuan yang disangkakan.

Hingga saat ini tersangka tidak mau terbuka,ia hanya beralasan uang tersebut digunakan untuk usaha lain, dengan harapan keuntungannya bisa memberangkatkan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana (Undana),namun perhitungannya meleset,usahanya rugi dan secara otomatis dia (SBS) tidak mampu memberangkatkan konsumen yang sudah membayar untuk keberangkatan study tour ke Malang,Malaysia, Singapura dan Vietnam.

Seperti di ketahui,Bos Senopati Tour and Travel SBS (38) di bekuk Polresta Kupang atas dasar laporan korban pengguna jasa yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya dengan total Rp.590 jt,rinciannya adalah sebanyak 80 orang masing masing  menyetor senilai Rp.6,5 jt rupiah.

Ia ditangkap saat makan di sebuah rumah makan di Jl. Adi Sucipto Penfui Kupang, sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Malang .

Dari hasil tindakannya tersebut  tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan (pasal 372 dan 378 KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Mendengar berita tertangkapnya SBS,salah seorang mantan Kapolsek Pujon dan Mantan Kapolsek Ngantang,Malang Jatim, AKP. Lisnaryadi mengungkap,Ia memang penipu, Saya saja pernah tertipu dalam hal bisnis.

Kala itu dia mengajak saya membangun sebuah rumah makan di daerah wisata Pujon Malang.

Tanahnya sewa dari warga setempat selama 10 tahun,sedangkan untuk membangun warungnya kesepakatan awal adalah modal bersama.

Namun kenyataaannya semua dibebankan kepada saya sampai mengeluarkan modal hingga Rp.40 jt.

Satrio bahkan meminjam uang senila Rp7,5 jt sebanyak tiga kali dan yang dibayar hanya pinjaman térakhir,itupun hanya 3 jt saja.

Jadi,sepatutnya dia harus menuai hasil perbuatannya, Kata Lisnaryadi.Yud/Rin
« PREV
NEXT »