Kapolda Papua Barat Tegas Proses Hukum Kasus Karaoke Double O

Foto: Kabid Humas Polda PB AKBP. Hary Supriyono
Manokwari SKRINEWS.COM

 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) merilis kronologis pengungkapan dugaan praktek prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking yang dilakukan oleh Manajemen karaoke Double O.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Roberth Da Costa,S.IK melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono kepada wartawan, Kamis (29/11) menjelaskan, berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 pasal 1 dan 2 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat mengamankan seorang pria dan wanita yang keluar dari tempat karaoke Double O, beralamat di Jalan Sungai Maruni, Kota Sorong, Minggu (25/11) kemudian menuju salah satu hotel di Kota Sorong untuk dilakukan interogasi.

“Identitas dua orang yang diamankan tim Ditreskrimum adalah PM (21) karyawan PT. Aneka usaha abadi Transportir Pertamina Sorong, PM ini sebagai tamu karaoke, kemudian MR (27) dia adalah LM atau pemandu lagu Double”O selaku Pramuria Double O,” jelas Kabid Humas kepada wartawan.

Setelah dinterogasi lanjut Kabid Humas, tindakan kepolisian yang sudah dilakukan yaitu membuat laporan polisi model A No Pol : LP/222/Papua Barat/Spkt,Tgl 25 November 2018, selanjutnya menyita bill karaoke dari seseorang berinisial LS dan catatan print out bill dari kasir.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan BAP saksi terhadap kasir Double O berinsial YI, Mami YA, AS Koodinator Mami dan Papi Double O, MR Pramuria karaoke double O, PM Pria yang membawa keluar pramuria Double O.

Selain itu dua saksi lainya juga diperiksa yaitu AD, orang yang mengajak MR Kerja di double O dan IT staf admin Double O yang menghitung pengeluaran kasir.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan memeriksa 2 orang saksi yang dipanggilan ke Polda Papua Barat berinisial, IV manajer dan RB alias alim selaku pemilik karaoke Double O,” tegas Kabid Humas.

Sementra itu sejumlah aktivis hukum mengapresiasi tindakan Kapoda Papaua Barat yang menegaskan tidak mau kompromi dan tebang pilih dalam penegakan hukum diwilayahnya.

” Luar biasa ketegasan pak Kapolda ini, patut didukung upaya beliau dalam penegakkan hukum di Papua Barat,” ujar ketua LBH Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat, M Iqbal Muhidin di kota Sorong (28/11).

Hal senada disampaikan Adovakat dan aktivis perempuan, Intan Sari Buana, SH. Menurutnya, penyidik Polda Papua Barat patut diberi dukungan dan apresiasi dalam mengungkap kasus seperti ini.

” Salut dengan pak Kapolda semoga kasus serupa tidak lagi terjadi lagi di Papua Barat,” kata Intan.

Sebelumnya, Kapolda dengan tegas membantah namanya dikaitkan ada koneksi dengan big boss Double O. Bahkan Kapolda menyatakan kemarahannya dengan menyebut kata ” kurang ajar”. Kapolda juga dengan tegas mengaku tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. (Rahman)